Inspire | Love & Relationship

Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

Selasa, 21 Jun 2022 19:00 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama
Foto: Unsplash - Samantha Gadhes
Jakarta -

Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengizinkan pasangan berbeda agama menikah. Sebelumnya, terdapat sepasang pengantin yang berbeda agama menikah di Surabaya dan keduanya dikabarkan telah menikah sesuai agamanya masing-masing pada bulan Maret 2022 lalu. Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya menolak pernikahan tersebut dicatat. Sehingga, pasangan ini mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar diizinkan.

Putusan untuk mengizinkan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Menurut pertimbangan hakim, perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No. 23 tahun 2006.

Selain itu, hakim menimbang bahwa masing-masing warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya bilamana ingin membangun rumah tangga dengan seseorang yang memiliki perbedaan agama. Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 mengenai kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini merupakan hak asasi, sebagaimana perkawinan juga merupakan hak asasi setiap warga seperti yang disebut dalam UU No. 1 Tahun 1974.

Terlebih lagi, sebuah pasangan berhak untuk membentuk keluarga lewat perkawinan yang sah. Pasangan yang mengajukan permohonan tersebut pun sudah saling mencintai dan bersepakat untuk berumah tangga dengan restu orang tua masing-masing. Sehingga, menurut hakim, permohonan pernikahan beda agama bisa diajukan oleh pasangan dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia.

[Gambas:Audio CXO]

(HAI/DIR)

Author

Hani Indita

NEW RELEASE
CXO SPECIALS