Inspire | Human Stories

Honoris Causa dan Siapa yang Pantas Mendapatkannya

Rabu, 09 Oct 2024 17:30 WIB
Honoris Causa dan Siapa yang Pantas Mendapatkannya
Foto: Unsplash
Jakarta -

Beberapa hari lalu, publik dikejutkan dengan pemberitaan artis Raffi Ahmad yang mendapatkan gelar Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) karena kontribusinya di dunia hiburan. Akan tetapi, pemberian kehormatan itu menjadi kontra karena mendapatkannya dari kampus yang tidak kredibel.

Terlepas dari itu, Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan mengatakan sebagai selebriti, Raffi Ahmad sebenarnya tidak perlu gelar doktor kehormatan atau honoris causa. Itu karena di dalam dunia hiburan yang digeluti Raffi tidak mementingkan soal gelar akademis.

"Untuk rekan-rekan yang di dunia hiburan, kita sudah bisa menyatakan dia punya prestasi yang luar biasa tanpa harus menerima penghargaan doktor honoris causa. Justru dengan dia (Raffi Ahmad) menerima penghargaan doktor honoris causa, jadi punya potensi untuk downgrade quality. Citra baik yang sudah dipegang jadi turun," kata Edi seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Lantas, sebenarnya apa honoris causa itu dan siapa sih orang yang pantas mendapatkan gelar tersebut?

Hanya untuk Orang yang Berkontribusi untuk Ilmu Pengetahuan

Gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan. Jadi, sebagian besar penerima gelar honoris causa ini adalah tokoh atau orang yang dikenal luas oleh publik yang punya kemampuan atau latar belakang kuat dalam bidang akademik.

Meskipun penerima gelar honoris causa ini tidak perlu mengikuti serangkaian pembelajaran atau lulus dari perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut, namun tetap saja ada syarat dan ketentuannya.

Seperti Perguruan Tinggi yang mempunyai program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan ini kepada perorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemanusiaan.

Namun untuk prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doctor Honoris Causa ini diatur oleh menteri. Bahkan menteri bisa mencabut gelar doktor tersebut jika tidak memenuhi syarat berdasarkan Permenristekdikti nomor 65 tahun 2016. Dilansir dari Hukum Online, berikut adalah syaratnya:

1. Perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan hanyalah yang menyelenggarakan program Doktor terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar tersebut.

2. Calon penerima gelar Doctor Honoris Causa harus menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

3. Tata cara dan syarat pemberian gelar Doktor Kehormatan ini diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

4. Menteri bisa mencabut gelar Doktor Kehormatan kalau tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Permenristekdikti.

Itulah syarat orang-orang yang bisa mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa yang diakui oleh pemerintah. Gelar ini memang dianggap sebagai penghargaan yang paling bergengsi dan bisa menaikkan pamor seseorang. Tetapi di balik itu, pemberiannya mempunyai tujuan, bukan sekadar penyematan belaka.

Seperti gelar ini adalah bentuk apresiasi tertinggi dari dunia akademik untuk individu yang luar biasa punya kontribusi untuk umat manusia, inspirasi bagi generasi muda untuk berkarya dan berprestasi, meningkatkan reputasi dari perguruan tinggi itu sendiri, pengakuan kontribusi non-akademik dalam masyarakat. memperkuat hubungan dan jaringan, mendukung misi sosial yang dimiliki oleh perguruan tinggi, dan juga penghormatan kepada individu yang punya kontribusi di skala internasional.

Jadi, pemberian gelar Doctor Honoris Causa ini bukan sesuatu yang asal. Kriteria esensial dari penerimanya pun harus berdasarkan syarat yang sudah ditentukan, bukan sekadar orang terkenal saja. Bukan tanpa alasan, sebab gelar ini semestinya hanya diberikan kepada individu berprestasi dan memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat dan memberikan inspirasi bagi generasi muda serta masyarakat ke depannya.

(DIR/tim)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS