Insight | General Knowledge

Fix, DPR Sahkan Revisi Undang-undang TNI! Ini Poin-poin Kontroversialnya

Kamis, 20 Mar 2025 13:13 WIB
Fix, DPR Sahkan Revisi Undang-undang TNI! Ini Poin-poin Kontroversialnya
Ilustrasi pengesahan RUU TNI/Foto: Unsplash
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Kamis (20/3) pagi. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani tersebut RUU TNI disetujui oleh fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Puan dalam sidang paripurna seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Rapat yang dihadiri oleh 293 anggota depan tersebut merupakan hasil dari pembahasan dan pengesahan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3) lalu. Seluruh fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU tersebut dan dijadikan undang-undang yang sah.

Namun dalam perjalanannya, revisi ini terus mengalami penolakan dari koalisi masyarakat karena poin-poinnya yang kontroversial. Publik menilai undang-undang ini berpotensi membawa dwifungsi TNI yang sebelumnya telah terkubur dalam-dalam usai reformasi Indonesia.

Poin-poin Kontroversial

Bukan hanya itu, ada poin-poin lainnya yang membuat UU ini dianggap tak ideal dan bisa membawa polemik dalam negeri. Ini poin-poin UU TNI yang baru saja diresmikan.

1. Pasal 7: Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Di Pasal 7 UU TNI, ada 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16 tugas. Tugas tambahan tersebut adalah membantu dalam upaya menanggulani ancama siber dan membantu melindungi warga dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

- Pasal 7 (2) huruf b:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

- Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10

2. Pasal 47: Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati TNI

Pada pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14 lembaga. Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa ditempat TNI tersebut di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer), serta Mahkamah Agung.

3. Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit TNI

Di pasal 53 UU TNI mengubah batas usia pensiun para prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

- bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Itulah beberapa poin-poin kontroversial dalam Undang-undang TNI yang baru saja disahkan. Walaupun dalam revisi yang dilakukan oleh petinggi negeri ini telah disesuaikan dengan kepentingan masyarakat sipil, namun sebagian besar masih ragu dengan diterapkannya UU TNI yang baru tersebut.

Lalu, bagaimana menurutmu, pengesahan ini sudah tepat atau justru masih mengganjal di hati?

(DIR/DIR)

Author

Dian Rosalina

Description
Have experience be a journalist at least 6 years now, And i'm a new wife.
NEW RELEASE
CXO SPECIALS