Insight | General Knowledge

Dewan Pers Terbitkan Panduan Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik

Kamis, 30 Jan 2025 18:00 WIB
Dewan Pers Terbitkan Panduan Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik
Panduan Jurnalistik Dewan Pers. Foto: CXO Media/Istimewa
Jakarta -

Dewan Pers meluncurkan pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Pedoman ini dirumuskan demi memastikan karya-karya jurnalistik tetap berada di jalur yang etis, tanpa harus mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan pemanfaatan teknologi AI yang pesat.

Dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Jumat (24/1/2025), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024. Aturan yang tertuang di dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik ini dibentuk oleh satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

Pada prosesnya, penyusunan pedoman penggunaan AI ini turut melibatkan beberapa media dan konstituen, yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya. Dewan Pers juga mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan, hingga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

"Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja," jelas Ninik, dalam keterangan pers.

Untuk penerapannya, Ninik menyebut bahwa pengguna AI harus disertai dengan kontrol dan prinsip etika. Hal ini diwajibkan demi mempertahankan karya jurnalistik tetap akurat, transparan, berkeadilan, dan independen, serta tidak mencederai kode etik jurnalistik.

"Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita," ucap Ninik, seperti yang dilansir detikcom.

Terdiri atas 8 bab dan 10 pasal

Tim Penyusun Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers, diketuai oleh Suprapto. Ia mengatakan, pedoman ini memiliki beberapa prinsip dasar yang mewajibkan penggunaan AI dalam karya jurnalistik hanyalah sebatas alat bantu.

Suprapto menyebutkan, bahwa manusia, dalam hal ini pekerja pers, harus mengontrol proses produksi karya jurnalistik dari awal sampai akhir, dan tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers dari komplain atau gugatan yang datang dari audiens. Suprapto juga menerangkan, perusahaan pers dapat memberi keterangan mengenai sumber muasal kecerdasan buatan yang digunakan.

"Tentu penggunaan AI ini kita tidak bisa menghindar dan harapannya produk atau karya jurnalistik ke depan dengan penggunaan AI ini akan semakin berkualitas, semakin baik dan itu juga yang kita harapkan bersama," ujar Suprato, mengutip detikcom.

8 bab dan 10 pasal yang terdapat di dalam Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers ini berlaku mulai tanggal 22 Januari 2025. Bahasan di dalamnya mencakup perihal ketentuan umum; prinsip dasar; teknologi yang dimanfaatkan; aturan publikasi; penerapannya pada aspek komersial; perlindungan; penyelesaian sengketal dan ketentuan penutup.

"Mudah-mudahan pedoman yang berisi 8 bab, sebanyak 10 pasal ini betul-betul bisa dijadikan dasar bagi kawan-kawan penggiat media untuk tetap melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," tutup Ninik.

Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh pada tautan ini.

(cxo/RIA)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS