Insight | General Knowledge

Setelah ICJ Tetapkan Pendudukan Israel Ilegal, Lalu Apa?

Rabu, 24 Jul 2024 18:00 WIB
Setelah ICJ Tetapkan Pendudukan Israel Ilegal, Lalu Apa?
Setelah ICJ Tetapkan Pendudukan Israel Ilegal, Lalu Apa?/Foto: Reuters
Jakarta -

Mahkamah Internasional baru saja mengeluarkan putusan yang menetapkan pendudukan Israel di Palestina bersifat ilegal pada Jumat (19/7/2024). Dengan demikian, Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina dan ditetapkan melanggar hukum karena telah mengambil alih wilayah Palestina secara paksa. Mahkamah Internasional juga mengatakan bahwa pembangunan pemukiman Israel di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur harus dihentikan. Selain itu, Mahkamah Internasional juga meminta agar negara-negara lain tidak membantu Israel untuk mempertahankan pendudukan mereka di wilayah tersebut.

Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional ini memiliki makna yang signifikan bagi perjuangan Palestina, sebab di luar genosida yang telah terjadi, putusan ini memberi validitas hukum terhadap status Israel sebagai penjajah yang tengah melakukan pendudukan. Oleh karenanya, argumen Israel dalam melakukan serangan militer besar-besaran atas dasar "membela diri" menjadi lemah dan patut digugat.

Meski bermakna signifikan, tapi muncul kekhawatiran apakah putusan ini akan berdampak dalam mengurangi penderitaan warga Palestina. Pasalnya, selama ini Israel tidak pernah menghiraukan hukum internasional dan tetap melanjutkan serangan mereka. Sejauh ini, semua upaya hukum yang telah dilakukan untuk menghentikan genosida belum benar-benar membuahkan hasil.

Putusan Mahkamah Internasional Tidak Bersifat Mengikat

Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional merupakan advisory opinion atau pendapat ahli, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Advisory opinion ini dikeluarkan atas permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sehingga, keputusannya sekarang berada di tangan PBB untuk mengimplementasikan opini yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional.

Majelis Umum PBB sendiri tidak memiliki kuasa untuk mendepak negara anggota tanpa persetujuan dari Dewan Keamanan PBB. Tapi, Majelis Umum memiliki kuasa untuk menangguhkan hak dan privilese dari negara anggota, sehingga negara tersebut tidak akan bisa berpartisipasi dalam rapat dan pengambilan keputusan. Sehingga, langkah yang bisa dilakukan oleh Majelis Umum berikutnya adalah dengan mengisolasi Israel dan membatasi keterlibatan mereka di kancah global.

Zainah el-Haroun, juru bicara dari organisasi nirlaba Al-Haq yang berbasis di Tepi Barat, merasa pesimis dengan dampak yang akan ditimbulkan dari putusan Mahkamah Internasional. "Putusan ini tidak akan berarti apa-apa apabila negara-negara lain dan komunitas internasional tidak menuntut pertanggungjawaban Israel," ucapnya dikutip dari Al Jazeera.

Rasa pesimis ini berdasar, sebab pada tahun 2004 Mahkamah Internasional pernah mengeluarkan advisory opinion yang menetapkan tembok pemisah yang dibangun di wilayah pendudukan oleh Israel melanggar hukum. Namun, angka permukiman Israel di Tepi Barat justru melonjak hingga sekarang.

Tanpa adanya sanksi yang konkret—baik itu dalam bentuk politik, ekonomi, atau militer—terhadap Israel, putusan Mahkamah Internasional tidak akan berdampak apa-apa. Hal ini bukannya mustahil untuk dilakukan, sebab sanksi ekonomi terbukti pernah berhasil dalam meruntuhkan rezim apartheid di Afrika Selatan. Jepang, misalnya, memutuskan hubungan dagang dengan Afrika Selatan. Tidak hanya itu, Afrika Selatan juga tidak diperbolehkan untuk mengikuti olimpiade di Tokyo yang diadakan pada 1964. Tekanan-tekanan dari komunitas internasional ini berhasil mengisolasi Afrika Selatan dan akhirnya mengakhiri kebijakan apartheid yang rasis.

Meski putusan Mahkamah Internasional tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan genosida, tapi putusan ini bisa menjadi landasan yang kuat bagi komunitas internasional untuk terus memberi tekanan pada Israel. Sebab pada titik ini, Israel tidak lagi memiliki dasar yang kuat untuk mendukung serangan yang mereka lakukan.

(ANL/alm)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS