Insight | General Knowledge

Mengenang Tragedi Trisakti, 26 Tahun yang Lalu

Rabu, 15 May 2024 18:00 WIB
Mengenang Tragedi Trisakti, 26 Tahun yang Lalu
Foto: Dok. Kepresma Trisakti
Jakarta -

Dua enam puluh tahun telah berlalu sejak Tragedi Trisakti merenggut nyawa 4 mahasiswa pada tanggal 12 Mei 1998. Keempat mahasiswa tersebut tewas akibat tertembak peluru dari aparat keamanan dalam aksi demonstrasi yang berujung pada berakhirnya rezim Orde Baru. Hingga hari ini, peristiwa kelam tersebut masih menjadi catatan hitam dalam sejarah Indonesia yang masih menyisakan segudang pertanyaan.

Demonstrasi besar-besaran yang terjadi tahun '98 merupakan kulminasi dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintahan Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun. Selama ia berkuasa, pemerintahannya dikenal represif, otoriter, diwarnai kasus korupsi, dan dipenuhi nepotisme. Ketidakpuasan ini memuncak tatkala Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1997 yang membuat situasi ekonomi terpuruk.

Dilansir Kompas, pada saat itu nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS anjlok hingga 600 persen, nilai tukar yang tadinya bernilai Rp2.380 berubah menjadi Rp16.650. Harga bahan pokok pun melambung tinggi. Sementara itu, pemerintah dinilai gagal mengatasi krisis yang terjadi.

Kronologi Peristiwa Trisakti 12 Mei

Pada tanggal 12 Mei, 6.000 peserta aksi yang terdiri mahasiswa, staff, dan dosen Universitas Trisakti berkumpul di lapangan parkir universitas pada pukul 10 pagi. Mereka bersiap-siap untuk melakukan long march menuju gedung DPR/MPR. Namun begitu sampai di depan kantor walikota Jakarta Barat, massa dicegat oleh barikade kepolisian. Saat sore hari tiba, hampir seluruh peserta aksi telah mundur dan kembali ke area kampus. Namun, tiba-tiba terdengar cemoohan dari barisan aparat yang membuat suasana menjadi tegang.

Massa pun berlarian karena panik dan akhirnya kekacauan pecah. Kemudian, terdengar suara rentetan tembakan dari barisan aparat keamanan. Tidak hanya kepolisian, ABRI pun juga turun tangan. Aparat secara membabi buta menembakan gas air mata, memukuli peserta aksi, dan bahkan menembaki mereka dengan peluru. Kekerasan dari aparat ini menewaskan 4 mahasiswa Trisakti, yaitu Elang Mulia Lesmana (20), Hendriawan Sie (23), Heri Hartanto (21), dan Hafidin Royan (22).

Tewasnya keempat mahasiswa tersebut membuat masyarakat marah dan aksi demonstrasi besar-besaran pun pecah keesokan harinya pada 13 Mei hingga 15 Mei. Masyarakat menjarah pertokoan dan melakukan kekerasan kepada warga keturunan Tionghoa. Pada tanggal 18 Mei, massa berhasil menduduki gedung DPR/MPR. Sampai akhirnya pada tanggal 21 Mei, Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya.

BELUM ADA TITIK TERANG

Komnas HAM menetapkan Tragedi Trisakti sebagai pelanggaran HAM berat, bersama dengan Tragedi Semanggi 1 dan Tragedi Semanggi 2 yang juga memakan korban. Negara dinilai telah melakukan kejahatan kemanusiaan dengan melakukan penembakan di luar hukum. Namun hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tempat dan keluarga korban belum mendapat keadilan.

Menurut Kontras, pengadilan militer digelar tahun 1998 untuk kasus penembakan Trisakti yang berujung pada penjatuhan hukuman kepada 6 orang perwira pertama Polri. Namun, pengadilan militer ini menimbulkan kekecewaan di antara keluarga korban. Pasalnya, pengadilan hanya menjatuhi hukuman untuk perwira berpangkat rendah yang ada di lapangan, tapi tidak mengadili perwira tinggi yang memberi komando. Selain itu, pengadilan militer yang digelar juga bersifat internal.

Kekecewaan berlanjut ketika panitia khusus yang dibentuk DPR menyatakan tidak ada pelanggaran HAM yang berat dalam kasus Trisakti maupun Semanggi. Tak sampai di situ, TNI juga menolak panggilan sejumlah petinggi militer yang akan dimintai keterangan oleh tim ad hoc Komnas HAM. Walhasil, sampai sekarang keluarga korban belum mendapat keadilan.

Tragedi Trisakti adalah contoh bukti nyata betapa mudahnya negara melakukan kekerasan kepada warganya, tanpa harus menanggung konsekuensi dari perbuatan tersebut. Janji penuntasan kasus pelanggaran HAM yang keluar dari mulut pejabat negara pun hanya sekedar menjadi janji, tanpa ada tindakan tegas yang pasti.

(ANL/tim)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS