Insight | General Knowledge

Berbagai Pandangan Mengenai Isu Otonomi Tubuh

Jumat, 03 May 2024 19:00 WIB
Berbagai Pandangan Mengenai Isu Otonomi Tubuh
Berbagai Pandangan Mengenai Isu Otonomi Tubuh/Foto: Unsplash: Vidar Nordli-Mathisen
Jakarta -

Beberapa waktu ke belakang ini, figur publik dan content creator Indah G sempat menuai kontroversi soal stance—nya dalam isu legalitas prostitusi. Ia mengklaim bahwa dengan mendekriminalisasi prostitusi, pelakunya bisa mendapat akses lebih baik terhadap hak-hak yang harusnya bisa mereka terima. Terlepas dari pro-kontra yang diterimanya, kontroversi ini berhasil membuka diskursus lebih jauh mengenai bagaimana kita sebagai masyarakat harus menyikapi isu prostitusi secara lebih bijak.

Salah satu poin penting yang perlu diterima terlebih dahulu dalam memandang isu ini adalah bahwa pekerjaan seks dan prostitusi adalah hal yang tidak akan bisa dihilangkan dari masyarakat. Bagaimanapun pandangan moral yang dimiliki, pelaku prostitusi tetaplah manusia yang berhak untuk hidup dengan layak dan menerima hak-hak asasinya.

Tentang Dekriminalisasi Prostitusi

Dekriminalisasi dalam konteks isu ini mengacu pada penghapusan sanksi kriminal bagi pekerjaan seks, terutama prostitusi. Bagi advokatnya, dekriminalisasi dipandang akan memberi pekerja seks—mayoritas perempuan yang memang berada di posisi rentan—lingkungan yang lebih sehat dan aman dalam pekerjaannya. Pun bagi mereka yang terpaksa menjalani profesi ini karena menjadi korban human trafficking, dekriminalisasi akan memberikan mereka akses lebih mudah untuk mencari perlindungan hukum.

Salah satu argumen dari advokat dekriminalisasi adalah jika masyarakat masih tetap menutup mata dan merepresi prostitusi, demand yang ada malah akan dipenuhi di pasar yang tidak terregulasi. Tak adanya kontrol kesehatan dalam "pasar gelap" ini menjadikan persebaran penyakit menular seksual sulit untuk dilacak.

Salah satu contoh negara di mana dekriminalisasi berhasil memberikan dampak positif adalah Selandia Baru. Pada tahun 2003, Selandia Baru memberlakukan Prostitution Reform Act (PRA), reformasi radikal terhadap hukum prostitusi di negara mereka. Sejak awal, Selandia Baru bersikeras bahwa putusan ini bukan dimaksudkan untuk mendukung prostitusi secara moral, tapi justru untuk mendukung kesejahteraan dan keselamatan kerja bagi pekerja seks—yang juga memiliki dampak pada kesehatan publik secara luas.

Selain dekriminalisasi, putusan ini juga mengatur tentang keselamatan kerja, kesehatan, hingga batasan umur minimal seperti pekerjaan pada umumnya. Zonasi area lokalisasi serta bagaimana bisnis prostitusi diperbolehkan untuk mengiklankan jasanya menjadi wewenang pemerintah setempat. Untuk mencegah trafficking, perizinan untuk bekerja dan berinvestasi dalam bisnis prostitusi diatur secara ketat bagi orang dari luar Selandia Baru. Hasilnya, 60% pekerja seks di Selandia Baru mengaku mereka merasa memiliki otoritas lebih untuk menolak klien setelah PRA diberlakukan. Survey juga menemukan bahwa hanya 4% dari responden yang mengaku bahwa mereka melakukan pekerjaan seks di bawah paksaan, dan hanya 1.3% pelakunya yang di bawah umur. Memang tidak sempurna, tapi PRA berhasil meminimalisasi risiko-risiko yang ada.

OTONOMI TUBUH DAN EKSPLOITASI

Beberapa feminis liberal, seperti Indah, berpandangan bahwa pekerja seks harus didekriminalisasi karena perempuan berhak memiliki otonomi atas tubuhnya. Tak dapat dimungkiri, ada perempuan yang menjadi pekerja seks karena memilih untuk menjalani profesi tersebut. Salah satu contohnya adalah Liana, yang sekarang menjabat sebagai koordinator nasional Organisasi Perubahan Sosial Indonesia—organisasi yang mengadvokasi terpenuhinya hak-hak pekerja seks, termasuk akses terhadap layanan kesehatan.

Liana sebenarnya berasal dari keluarga kelas menengah. Namun, setelah suaminya meninggal dunia dan keluarganya mengalami masalah finansial, ia harus memutar otak untuk mencari pemasukan demi menghidupi anaknya yang masih berusia 4 bulan. Dia pun akhirnya memutuskan untuk menjadi pekerja seks. "Setelah menjadi pekerja seks, saya menjadi sadar bahwa saya memiliki kuasa atas tubuh saya sendiri," ucap Liana dikutip dari UNFPA.

Sayangnya, tak semua perempuan bernasib sama seperti Liana. Ada banyak perempuan yang berakhir menjadi pekerja seks justru karena otonomi tersebut dirampas dari mereka. Dilansir katadata, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang berhasil menyelamatkan sebanyak 2.710 orang korban selama periode Juni-September 2023. Modus kejahatan ini bermacam-macam, mulai dari pekerja migran ilegal (525 kasus), pekerja seks komersial (283 kasus), hingga eksploitasi anak (69 kasus).

Berkaca dari tingginya angka kasus perdagangan manusia di Indonesia, fenomena pekerja seks di Indonesia adalah isu yang kompleks dan tidak bisa dipandang secara hitam putih. Tentu, tidak ada pula solusi yang bisa berhasil secara universal—dekriminalisasi di Selandia Baru bisa berhasil bukan berarti hal yang sama bisa berhasil di tempat lain. Alhasil, otonomi atas tubuh tidak bisa menjadi satu-satunya alasan mengapa pekerja seks harus diperlakukan setara dan mendapat perlindungan hukum.

Humans Rights Watch—yang telah melakukan penelitian mengenai pekerja seks di seluruh dunia—mengambil sikap untuk mendukung penuh dekriminalisasi pekerja seks, dalam konteks hal tersebut terjadi antara orang dewasa dan bersifat konsensual. Sebab, mengkriminalisasi pekerja seks melanggar hak asasi manusia yang berkaitan dengan otonomi dan privasi. Selain itu, kriminalisasi membuat pekerja seks berada di posisi yang lebih rentan dieksploitasi.

Namun, HRW juga mengatakan bahwa sistem hukum harus membedakan antara pekerjaan seks yang bersifat konsensual dengan tindak kejahatan serius seperti perdagangan manusia dan eksploitasi anak. Sebab, keduanya merupakan isu yang berbeda.

Saat ini, opini masyarakat mengenai pekerja seks memang terbelah. Hal ini tidak mengagetkan, mengingat banyak di antara masyarakat Indonesia yang menganut moralitas dan agama sebagai hukum tertinggi. Akan tetapi, terlepas dari perdebatan apakah pekerja seks harus dikriminalisasi atau tidak, kita sepertinya bisa bersepakat bahwa siapa saja—terlepas dari apapun profesinya—berhak mendapat perlindungan hukum dan bebas dari diskriminasi.

Lagipula, memperlakukan pekerja seks dengan manusiawi bukan berarti tutup mata terhadap berbagai kejahatan yang terjadi di dunia prostitusi. Para pekerja seks berhak menuntut terpenuhinya hak-hak mereka sebagai warga negara. Para korban perdagangan manusia juga berhak mendapatkan keadilan. Keduanya bisa diusahakan secara bersama-sama, tanpa harus menihilkan satu sama lain.

[Gambas:Audio CXO]

(ANL/alm)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS