Ramadan sudah masuk pertengahan gaji, bonus, dan tunjangan hari raya pasti sudah turun, bukan? Nah, bagi kamu yang sudah tidak sabar untuk menukar uang-uangmu dengan uang rupiah baru, pemerintah sudah membukanya sejak 18 Maret 2024. Untuk tahun ini, Bank Indonesia (BI) menetapkan maksimal penukaran uang baru sebesar Rp4 juta.
Untuk kamu yang tinggal di Jabodetabek, Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru di gerai Kas Keliling di 449 titik. Tidak hanya itu, BI juga berkolaborasi dengan perbankan dan membuka layanan penukaran uang di 4.264 titik kantor cabang di seluruh Indonesia.
Dikutip CNBC Indonesia, khusus gerai Kas Keliling, kamu harus mendaftarkan pemesanan penukaran uang terlebih dulu nih. Pemesanan bisa kamu lakukan di pintar.bi.go.id dan memilih lokasi penukarannya yang tersedia di laman tersebut. Berikut ini adalah syarat penukaran uang rupiah melalui Kas Keliling:
1. Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran Kas Keliling dalam bentuk digital atau cetak.
3. Kamu yang akan menukar uang rupiah lewat Kas Keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian bisa diberikan BI menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui Kas Keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan Kas Keliling. NIK-KTP bisa digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran Kas Keliling usai tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Cara Pesan dan Lokasi Kas Keliling BI
Kalau sudah paham dengan syarat tersebut, kamu bisa langsung memesan dengan cara ini:
- Ke laman pintar.bi.go.id
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih provinsi untuk menentukan lokasi penukaran uang
- Klik tombol "Lihat Lokasi". Hasilnya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal penukaran.
- Pilih lokasi tanggal dan waktu penukaran yang kamu inginkan.
- Isi data diri, mulai dari NIK, nama, nomor HP, alamat email. Isi juga jumlah uang yang akan kamu tukar sesuai dengan aturan yang ada.
- Lakukan pemesanan.
- Kamu akan mendapatkan bukti pesan, lalu bawa buktinya ke penukaran.
Setelah memesan, kamu bisa mengunjungi beberapa gerai Kas Keliling BI di wilayah Jabodetabek berikut:
- 28 Maret 2024: KasKel Terpadu Istora Senayan
- 29 Maret 2024: KasKel Terpadu Istora Senayan
- 30 Maret 2024: KasKel Terpadu Istora Senayan
- 31 Maret 2024: KasKel Terpadu Istora Senayan
- 2 April 2024: BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57
- 3 April 2024: BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57
- 4 April 2024: BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57
- 5 April 2024: BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57
Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi laman Instagram Bank Indonesia, @bank_indonesia.
(alm)