Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menang Pilpres 2024. Hasil ini diumumkan langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU dan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024, Prabowo-Gibran dinyatakan menang pilpres satu putaran usai memperoleh total 96.214.691 suara. Data ini diperoleh lewat kemenangan Prabowo-Gibran di 36 dari 38 provinsi plus pemungutan suara di luar negeri.
Pada pengumuman yang sama, KPU mengumumkan hasil suara paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan total 40.971.726 suara, usai menang di 2 dari 38 provinsi Indonesia. Sementara lain, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menempati posisi terendah, dengan total perolehan 27.040.878 suara.
Dengan hasil tersebut, KPU resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 satu putaran, atau sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024-209, karena telah mencukupi syarat 50% suara + 1%, dan menang di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Di sisi lainnya, Undang-Undang Pemilu memberi hak bagi pasangan calon yang kalah untuk menggugat hasil pilpres sesuai ketentuan. Yakni, dengan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), maksimal tiga hari setelah hasil pilpres diumumkan.
(cxo/tim)