Insight | General Knowledge

Afrika Selatan Akan Menggugat AS dan Inggris atas Genosida di Gaza

Rabu, 17 Jan 2024 19:00 WIB
Afrika Selatan Akan Menggugat AS dan Inggris atas Genosida di Gaza
Foto: Reuters
Jakarta -

Genosida yang terjadi di Gaza memasuki hari ke-100 pada Minggu (14/1/24) kemarin. Seratus hari adalah waktu yang terlalu lama bagi warga Palestina yang setiap hari hidup berdampingan dengan penderitaan dan kematian. Sayangnya, sampai detik ini, malapetaka itu masih terus terjadi. Lambatnya intervensi PBB dan dunia internasional mendorong Afrika Selatan-negara yang dulu juga pernah mengalami pahitnya penjajahan   untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

"Ini adalah genosida pertama dalam sejarah, di mana para korbannya menyiarkan kehancuran mereka secara real-time, dengan harapan dunia akan melakukan sesuatu," ucap pengacara HAM Irlandia, Blinne Ní Ghrálaigh, dalam sidang gugatan Afrika Selatan di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/24). Blinne Ní Ghrálaigh tergabung dalam tim pengacara Afrika Selatan yang menyusun gugatan pelanggaran Konvensi Genosida oleh Israel.

Sementara itu, dalam argumen pembelaan mereka, Israel menuduh Afrika Selatan memiliki "relasi yang dekat" dengan Hamas, organisasi politik dan militer di Palestina yang selama ini menjadi justifikasi Israel untuk menyerang Gaza.

Langkah yang diambil oleh Afrika Selatan untuk menyeret Israel ke ranah hukum internasional merupakan seruan solidaritas untuk menghentikan genosida yang seharusnya tidak dibiarkan terjadi. Lebih penting lagi, tindakan ini merupakan seruan solidaritas untuk melawan impunitas dan menagih pertanggungjawaban dari Israel yang melakukan genosida secara sistematis.

Meski Mahkamah Internasional belum mengumumkan hasil sidang, tapi beberapa negara secara terbuka menyatakan dukungan untuk gugatan Afrika Selatan, seperti Bangladesh dan Namibia. Namibia juga mengutuk Jerman yang mengambil posisi untuk mendukung Israel, sekaligus mengkritik Jerman yang juga pernah menjadi pelaku genosida di Namibia pada tahun 1904 hingga 1908.

Dikutip dari Al-Jazeera, dalam keterangan resmi dari Presiden Namibia tertulis, "Jerman tidak bisa mengekspresikan komitmen terhadap Konvensi Genosida, termasuk menebus genosida di Namibia, tapi di saat yang bersamaan justru mendukung genosida di Gaza."

Tidak berhenti di situ, secara terpisah, Afrika Selatan juga sedang mempersiapkan tuntutan hukum terhadap pemerintah Amerika Selatan dan Inggris atas keterlibatan mereka dalam genosida yang dilakukan oleh Israel. Amerika Selatan dan Inggris adalah dua negara adidaya yang selama ini konsisten membela Israel. Kedua negara ini-bersama dengan negara-negara Barat lainnya seperti Kanada dan Jerman    mengklaim bahwa gugatan Afrika Selatan tidak berdasar.

Dilansir Anadolu Agency, gugatan ini diinisiasi oleh pengacara Afrika Selatan, Wikus Van Rensburg, yang mendapat banyak dukungan dari rekan-rekan pengacara lain. Ia juga telah menghubungi pengacara-pengacara di Amerika Serikat dan Inggris yang ingin berkolaborasi untuk tuntutan ini.

Menurut Rensburg, Amerika Serikat tidak pernah bertanggungjawab atau dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang yang mereka lakukan di negara lain-utamanya di daerah Timur Tengah dan Afrika. Dalam genosida di Gaza, pemerintahan Joe Biden memang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap Israel. Bahkan, pemerintah AS juga memberikan dukungan militer kepada Israel.

"Kali ini, Amerika Serikat harus dituntut untuk bertanggung jawab atas kejahatan yang mereka lakukan. Mereka harus menerima konsekuensinya," ucap Rensburg dikutip dari Anadolu Agency.

Langkah hukum yang ditempuh Afrika Selatan banyak mendapat dukungan dari publik. Melihat parahnya penderitaan yang dialami warga Palestina akibat serangan Israel, menetapkan Israel bersalah atas genosida seharusnya menjadi keputusan yang mudah. Sebab warga Palestina tidak seharusnya "menyiarkan kehancuran mereka" agar dunia mengambil langkah untuk menghentikan ini semua.

(ANL/alm)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS