Berpuasa bukanah satu-satunya ibadah yang wajib kita lakukan selama bulan Ramadan ini. Ada amalan wajib lainnya yang jangan sampai terlewat untuk ditunaikan, yakni zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah satu dari beberapa jenis zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadan oleh setiap individu yang merdeka dan mampu. Apalagi, zakat menjadi salah satu bagian dari rukun Islam ke-4, sehingga ibadah ini wajib kita tunaikan untuk semakin menguatkan pilar agama.
Zakat fitrah sendiri bertujuan untuk membersihkan harta kita yang selama ini didapatkan. Tak hanya itu, alasan kita melakukannya adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang kurang mampu, berbagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan di hari raya agar momen menyenangkan tersebut juga bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk masyarakat kurang mampu.
Adapun hadis Ibnu Umar R.A., berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim. Baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idulfitri)." (HR Bukhari Muslim)
Ilustrasi zakat/ Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi |
Besaran Zakat Fitrah yang Dibayar
Seperti dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah yang bayar adalah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Tidak hanya beras, para ulama berpendapat zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di daerah masing-masing. Baznas di tiap wilayah di Indonesia sudah menentukan berapa besaran zakat fitrah yang mesti ditunaikan oleh masyarakat. Berikut perhitungannya berdasarkan wilayah di Indonesia.
1. DKI Jakarta dan Sekitarnya
Bagi kamu yang tinggal di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Baznas menentukan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 45.000/jiwa.
2. Jawa Barat
Berdasarkan Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023, untuk kamu yang tinggal di Jawa Barat, besaran zakat fitrah yang bisa dibayarkan adalah Rp 32.500/jiwa. Namun, jika kamu ingin mengikuti sesuai tempat tinggalmu, ini beberapa besaran zakat fitrah di beberapa daerah lainnya di Jawa Barat.
3. Jawa Tengah
Lalu, untuk kamu yang tinggal di Jawa Tengah, dikutip dari Instagram Baznas Kota Semarang, kamu bisa membayar zakat fitrah senilai Rp 35.000/jiwa.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Zakat fitrah yang harus kamu bayar bila tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah 2,5 kg beras atau setara Rp 32.500/jiwa.
5. Jawa Timur
Dikutip Antara, Kepala Kemenag Kota Madiun Abdul Wahid mengatakan, berdasarkan rapat antara Pemkot Madiun, MUI, Baznas, LAS, dan ormas Islam lainnya tentang zakat fitrah pada tahun ini, mereka pun sepakat menetapkan nilai zakat fitrah yang dibayar yakni Rp 36.000/jiwa. Ini bisa menjadi acuan kamu yang tinggal di daerah Jawa Timur.
6. Banten
Untuk kamu yang tinggal di Provinsi Banten, Baznas menentukan besaran zakat fitrah untuk yang tinggal di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang sebesar Rp 35.000/jiwa. Lalu, untuk yang tinggal di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan besaran zakat fitrahnya adalah Rp 45.000/jiwa.
7. Bali
Untuk yang tinggal di Provinsi Bali, Baznas menentukan besaran zakat fitrah yakni Rp 40.000/jiwa.
8. Lampung
Para warga Lampung, kamu bisa membayar zakat fitrah sebesar Rp 37.500/jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras/jiwa.
9. Kalimantan Utara
Untuk yang tinggal di Kalimantan Utara, ada beberapa kategori yang diberikan untuk pembayaran zakat fitrah. Untuk kategori I harus membayar Rp 42.500/jiwa; kategori II harus membayar Rp 37.500; kategori III adalah Rp 32.500/jiwa.
10. Sulawesi Selatan
Kamu tinggal Provinsi Sulawesi Selatan? Jika ya, Baznas menentukan besaran zakat fitrah yakni Rp 50.000/jiwa.
11. Nusa Tenggara Timur
Baznas Provinsi Nusa Tenggara Timur menentukan besaran zakat fitrah yang mesti dibayar adalah Rp 35.000/jiwa.
Nah itulah tujuan dari zakat fitrah dan besaran yang harus dibayar sesuai dengan tempat tinggalmu. Bagi kamu yang belum tahu berapa besaran yang harus dibayar sesuai dengan wilayah kamu berada, kamu bisa menghubungi Baznas atau Kementerian Agama di daerahmu. Jadi, jangan lupa bayar zakat fitrah lagi ya!
(DIR/alm)