Insight | General Knowledge

Ribut-ribut Soju Berlabel Halal

Senin, 05 Dec 2022 16:00 WIB
Ribut-ribut Soju Berlabel Halal
Ilustrasi soju halal Foto: Korea.net
Jakarta -

Sebagai bagian dari budaya Korea Selatan, Soju kerap berwara-wiri di berbagai drama dan acara variety show. Sebagai pecinta hal-hal yang berbau Korea, tentu saja para fans Indonesia    mayoritas beragama Islam   penasaran bagaimana rasa minuman yang satu ini. Tapi karena terbentur aturan agama yang tak membolehkan muslim mengonsumsi alkohol, berbagai cara pun dilakukan sebagai alternatif.

Pada 2020 silam, sebuah produsen minuman asal Bandung, Jawa Barat bernama Warung Mini Ummik mencoba menciptakan soju versi halal yang bisa dinikmati oleh orang muslim. Bila soju asal Korea Selatan terbuat dari beras fermentasi, sebagai penggantinya produsen tersebut membuatnya dengan bahan bebas alkohol seperti sirup, perisa buah, sparkling water, dan daun mint.

Sebagai salah satu orang yang penasaran dengan soju, saya pun pernah mencoba produk bernama Mojiso tersebut. Ya, secara rasa, soju halal ini mirip dengan minuman bersoda pada umumnya, berkarbonasi dan terasa manis. Namun yang membuatnya serupa hanyalah botol kaca berwarna hijau khas minuman beralkohol.

Meskipun soju 'halal' tengah digandrungi oleh masyarakat-terutama kaum muda   namun tanpa label halal dari MUI, produk apapun terasa kurang meyakinkan kehalalannya, apalagi soju yang dikenal sebagai minuman beralkohol. Hal ini tentu menjadi perdebatan di tengah masyarakat, apakah soju ala Indonesia ini layak untuk mendapatkan sertifikat halal?

.Ilustrasi soju Korea/ Foto: Freepik

Bisa Berlabel Halal Asal Ganti Nama

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, mengatakan produk soju halal bisa mendapatkan label halal dari MUI asal bisa dibuktikan tidak mengandung alkohol dan komponen haram lainnya. Namun, poin yang lebih penting adalah harus mengganti namanya terlebih dulu.

Nama Soju sendiri memiliki makna minuman beralkohol yang berasal dari hasil sulingan yang bening dan tidak berwarna. Tidak seperti minuman beralkohol lain yang sebagian besar berasal dari alkohol, soju merupakan minuman yang bisa terbuat dari beras, ubi jalar, jelai, tapioka, atau gandum yang difermentasi. Sehingga wajar bila MUI menyarankan para produsen soju halal mengganti diksi soju dengan nama yang tidak memiliki konotasi haram.

Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, penggunaan nama dan bahan dalam makanan serta minuman harus jelas dan tidak merujuk pada kata-kata yang bermakna tidak baik.

1. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah pada kekufuran dan kebatilan.
2. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah pada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavor, dll.
4. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Meski telah tertera dalam peraturan MUI, perdebatan nama soju ini pun masih bergulir. Ada yang berpendapat bahwa sebenarnya tidak ada masalah dengan nama asalkan bahan-bahannya terbukti tidak mengandung alkohol dan bahan-bahan haram lainnya; tapi ada juga yang setuju dengan perubahan nama tersebut, apalagi soju sudah bermakna minuman beralkohol. Nah, bagaimana menurutmu sendiri?

[Gambas:Audio CXO]

(DIR/alm)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS