Pasca melonggarnya aturan PSBB COVID-19 di Indonesia, pemerintah kini mencoba untuk membuat beberapa sektor utama kembali bangkit, salah satunya pariwisata. Demi meningkatkan kunjungan pariwisata ke Indonesia, berbagai cara dilakukan. Mulai dari mengizinkan event-event internasional diselenggarakan hingga akhir tahun ini, hingga yang terbaru adalah pemerintah memberikan kesempatan bagi warga negara asing (WNA) untuk bisa tinggal di Indonesia sampai 10 tahun lamanya.
Ya, beberapa hari lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan kebijakan baru terkait second home visa atau visa rumah kedua yang mengatur tentang izin tinggal terbatas bagi WNA atau ex-warga negara Indonesia (WNI).
"Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dikutip laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Adapun aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tersebut bukan sekadar izin tinggal biasa, melainkan diperuntukan bagi WNA atau ex-WNI yang ingin tinggal di Indonesia dengan maksud berkontribusi positif terhadap perekonomian. Dengan visa tersebut, WNA bisa tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan kegiatan lainnya.
"Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," ujar Widodo.
Bagi para WNA maupun ex-WNI yang tertarik mendapatkan second home visa ini, permohonan bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
2. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau setara;
3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
4. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa ini bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
(DIR/tim)