Sebanyak 13 kendaraan mengalami kecelakaan maut di ruas Tol Pejagan-Pemalang, Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu (18/09). Diketahui kecelakaan beruntun yang terjadi pada pukul 14.00 WIB tersebut disebabkan oleh kepulan asap pembakaran sampah sisa jerami yang sengaja dibakar oleh para petani usai panen. Sehingga jarak pandang terganggu dan para pengendara tidak bisa mengendalikan kendaraannya. Akibat kecelakaan tersebut, seorang korban tewas dan 19 korban lainnya mengalami luka.
Manager Operasional Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR), Ian Dwinanto mengatakan, pembakaran jerami sisa panen memang menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh petani sekitar. "Intensitasnya saat akhir musim kering menjelang masa tanam baru, biasa dilakukan bakar lahan ini," ucapnya seperti dikutip detikcom. Ia mengaku bahwa pihak tol telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik lahan pertanian untuk tidak melakukan pembakaran lahan dekat dengan jalur tol karena membahayakan pengendara.
"Sosialisasi sudah sering kita lakukan, karena memang berbahaya pengguna jalan tol. Ke depan, pasti kita gandeng Muspida dan stakeholder yang lain untuk intensifkan sosialisasi larangan bakar lahan tersebut," ujarnya.
Ilustrasi bakar lahan pertanian/ Foto: Getty Images |
Tidak hanya kecelakaan mobil beruntun yang menewaskan satu orang ini saja, banyak kasus serupa yang diakibatkan dari kebiasaan membakar sampah masyarakat yang masih diamini. Misalnya beberapa hari lalu di Yogyakarta, seorang nenek berusia 76 tahun tewas terbakar karena terkena api pembakaran sampahnya sendiri. Lalu, beberapa minggu lalu di Depok, sebanyak 6 ruko terbakar karena seseorang sengaja membakar sampah dan apinya merembet ke lapak pedagang yang ada di dekatnya saat angin kencang.
Itu hanyalah segelintir kasus akibat sulitnya menghilangkan kebiasaan membakar sampah di lingkungan sekitar tempat tinggal atau lahan pertanian. Kebiasaan ini memang sangat sulit dihilangkan oleh masyarakat. Sebagian besar alasannya karena membakar sampah lebih mudah dan cepat. Padahal mereka sendiri tahu bahwa membakar sampah sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar dan juga bagi kesehatan. Lantas, sebenarnya seperti apa regulasi membakar sampah?
Ilustrasi orang membakar sampah/ Foto: Wikipedia |
Memahami Hukum Bakar Sampah dan Dampaknya
Sebenarnya masyarakat pun memahami bahwa membakar sampah akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang banyak namun dengan alasan sampah yang sulit terurai, terlalu banyak menumpuk, dan demi efisiensi, pembakaran sampah di lingkungan rumah tangga hingga pertanian pun tak bisa dihindari. Padahal aturan pelarangan sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan melanggar hukum. Dalam penindakan kasus pembakaran sampah mempunyai perbedaan dari segi Peraturan Pemerintah. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan berbeda dengan sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Tetapi pada Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan bahwa setiap orang:
1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mengimpor sampah
3. Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun
4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan
5. Membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan
6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan. Itu adalah peraturan pemerintah pusat yang mengatur soal sampah.
Ilustrasi bakar sampah/ Foto: Freepik |
Tapi ada beberapa hal yang berbeda jika kamu tinggal di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi pidana dan denda jika melanggar peraturan soal pembakaran sampah sembarangan. Pada peraturan Pemprov DKI Jakarta No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 126 ayat e yang berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Lalu pada Pasal 30 ayat b diatur mengenai sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang dan membakar sampah sembarangan yang akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.
Setiap perbuatan membakar sampah sembarangan yang melanggar hukum dan membawa dampak serta kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian yang karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Selain itu, dampak kesehatan dari asap pembakaran sampah yang mengandung bahan kimia berbahaya bisa menyebabkan sesak napas, mata perih, dan bahkan jika sering menghirup asap pembakaran sampah bisa menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), hingga kanker.
Meskipun pemerintah pusat dan daerah telah membuat regulasi sedemikian rupa bagi pelanggar, tapi tetap saja hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Justru seakan masyarakat pura-pura tidak tahu tentang polusi dan dampak besar yang ditimbulkan. Mungkin ini saatnya pemerintah lebih peduli terhadap lingkungan dengan menerapkan sanksi yang lebih jelas agar tak ada lagi kejadian seperti kecelakaan atau orang yang meninggal sia-sia karena membakar sampah.
(DIR/IND)