Insight | General Knowledge

UU ITE Rentan Jadi Alat Intimidasi Masyarakat Kelas Bawah

Selasa, 16 Aug 2022 15:59 WIB
UU ITE Rentan Jadi Alat Intimidasi Masyarakat Kelas Bawah
Foto: CXO Media
Jakarta -

Hari Minggu (14/8) kemarin, sebuah video yang berisi permintaan maaf pegawai salah satu minimarket ternama beredar di media sosial. Permintaan maaf ini dibuat setelah pegawai tersebut mengunggah video seorang konsumen yang tertangkap mencuri coklat dari salah satu gerai minimarket di Cisauk, Tangerang. Konsumen tersebut dikonfrontasi oleh pegawai minimarket itu saat ia hendak masuk ke mobil dan pergi dari gerai.

"Saya karyawan Alfamart ingin mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial. Sudah ada kesalahpahaman di antara kita berdua dan telah merugikan ibu Mariana dan saya meminta maaf kepada Ibu Mariana atas video yang tersebar kemarin," ucap pegawai tersebut dalam video permintaan maaf.

Dalam video permintaan maaf tersebut, terlihat juga Mariana   konsumen yang mencuri coklat   berdiri di sebelah pegawai minimarket yang menyampaikan permintaan maaf. Hal ini sungguh membingungkan, sebab di sini pegawai yang tidak bersalah justru meminta maaf kepada konsumen yang jelas-jelas tertangkap kamera melakukan pencurian.

Ternyata, permintaan maaf ini dibuat lantaran pegawai minimarket tersebut diancam menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Mariana karena telah menyebarluaskan video ketika dirinya tertangkap mencuri. Selain ada ancaman UU ITE, konsumen yang tertangkap mencuri coklat itu juga datang bersama pengacaranya yang juga hadir di video tersebut.

Permintaan maaf yang datang dari pegawai minimarket itu langsung membuat jagat maya heboh. Pasalnya, banyak yang menilai konsumen tersebut menyalahgunakan privilesenya sebagai warga kelas menengah atas untuk mengintimidasi orang lain dengan membayar pengacara dan memberikan ancaman UU ITE.

Terkait adanya ancaman UU ITE, pihak Alfamart pun membenarkannya melalui pernyataan resmi. Dalam pernyataan tersebut, tertulis bahwa "Alfamart sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan." Perusahaan itu juga menyatakan bahwa mereka siap memberikan perlindungan hukum bagi karyawannya dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum apabila diperlukan.

Kasus ini ternyata juga menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menyatakan siap membela pegawai tersebut secara gratis. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart sebagai pihak yang dirugikan pun akhirnya menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mereka.

Kasus pegawai minimarket versus pencuri coklat ini kembali membuktikan bahwa UU ITE dengan pasal karetnya sangat mudah untuk disalahgunakan. Masalahnya, hukum di Indonesia terkenal dengan praktiknya yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Akibatnya, undang-undang problematis seperti UU ITE pun rentan digunakan sebagai senjata untuk mengintimidasi orang lain, terutama mengintimidasi mereka yang tak memiliki power atau privilese.

[Gambas:Audio CXO]



(ANL/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS