Penggunaan solar panel atau pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai pengganti listrik bersumber batubara (PLTU) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca kerap marak diperbincangkan walau belum disahkan sebagai kebijakan melainkan anjuran, masyarakat perlu mengetahui pentingnya informasi mengenai syarat dan cara instalasi solar panel pada pemukiman dan perkantoran mereka sejak dini, melalui pendekatan dan penyuluhan dari pihak yang berotoritas.
Namun hingga saat ini, wacana penggunaan solar panel nampak hanya isu yang timbul permukaan dan tenggelam hampir tak terdengar. Sebenarnya, apa kebijakan ini dianggap serius oleh pemerintah Indonesia? Dan apa kita sudah bisa menginstalnya di rumah?
Jika ditelusuri sendiri, sebagai pemilik rumah, detik ini pun kita sudah bisa menginstal solar panel di atap atau ruang terbuka rumah kita. Dengan beberapa syarat administrasi dan teknis, sumber listrik tenaga uap yang biasa kita gunakan dapat dengan mudah diubah dengan sumber yang lebih ramah lingkungan.
Regulasi dan syarat pemanfaatan dan penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap (solar rooftop) oleh konsumen PT PLN telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM no. 12-13/2019 tentang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), yang menyebutkan bahwa:
- Konsumen PT PLN yang dapat menggunakan PLTS atap adalah rumah tangga, lembaga pemerintahan, badan sosial, kecuali sektor industri.
- Daya (Power-Watt) kapasitas solar panel atap pada konsumen dibatasi paling tinggi 90% dari daya (Watt) PLN yang tersambung. Kapasitas daya tersebut ditentukan dengan daya total inverter on grid/hybrid.
- Wajib menggunakan kWh Meter Exim (ekspor impor). Pergantian kWh Meter dapat diajukan di Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN yang dilengkapi persyaratan administrasi dan teknis.
- Untuk konsumen prabayar, harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran listrik untuk menjadi pasca bayar.
- Menggunakan metode Feed in Tariff (perhitungan ekspor dan impor energi listrik solar rooftop), jika terdapat kelebihan penggunaan (excess power) yang diekspor ke PLN akan tercatat dalam kWh Meter Exim dan dihitung dengan faktor perkalian 65% sesuai tarif dan golongan yang berlaku.
Persyaratan teknis
- Memastikan bahwa rangka atau pondasi atap di mana solar module array akan dipasang sudah kuat untuk memuat bobot panelnya. Semakin besar kapasitas panel semakin besar bobotnya.
- Faktor tekanan angin dan pukulannya juga perlu diperhitungkan.
- Sudut kemiringan solar array akan menghindari panel dari genangan air dan debu disaat hujan, kemiringan yang dianjurkan sekitar 8-20 derajat dengan permukaan modul PV menghadap ke utara atau selatan garis Khatulistiwa.
Persyaratan administrasi pergantian kWh Meter Exim
- Solar panel atap on grid/hybrid harus sudah terpasang.
- Mengisi form Photovoltaic permohonan pergantian kWh Meter Exim.
- Menyertakan surat fotokopi KTP, NPWP pemohon atau pemilik rumah resmi.
- Memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- Menurut Permen ESDM 12/2019, aturan sistem PLTS atap wajib memiliki izin operasi dan SLO dengan batasan kapasitas yang melebihi 500 kVA. SLO diperlukan sebagai kualitas instalasi, kabel dan komponen listrik yang digunakan sesuai dan sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi dan layak diberi tegangan listrik.
- Memiliki Single Line Diagram (SLD) atau Wiring diagram (diagram skema perkabelan).
- Memiliki data spesifikasi solar modul PV dan inverter yang digunakan.
- Membayar biaya pergantian kWh Meter Exim sesuai registrasi dari PLN.
- Menyertakan surat kuasa permohonan apabila diwakilkan.
Perubahan yang besar dan baik selalu datang dari "rumah", dari berbagai solusi yang terbukti dan tersedia untuk diaplikasikan dalam keseharian, sekarang adalah saat yang tepat untuk (paling tidak) mempertimbangkan penggantian yang bijak untuk diri dan bumi kita.