Baru-baru ini jagat maya kembali dihebohkan oleh "ultimatum" yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). "Ultimatum" tersebut meminta seluruh penyedia layanan internet untuk mendaftarkan layanannya keĀ database milik Kemkominfo sebelum Rabu, 20 Juli 2022. Apabila para penyedia layanan tidak mendaftar, maka seluruh akses media sosial dan layanan streaming populer tidak akan bisa diakses oleh masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, kamu mungkin akan tidak bisa mengakses Google, YouTube, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan masih banyak lagi nantinya. Mengapa Kemkominfo mengambil langkah ini?
Usut punya usut, peraturan ini telah diumumkan oleh Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo pada tanggal 22 Juni lalu. "Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo pada Rabu (22/06).
Diadakannya peraturan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Singkat cerita, "ultimatum" ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Indonesia, karena penyedia layanan tersebut sudah terdaftar dan jika ada masalah, dapat dipantau dan segera diatasi.
Namun sayangnya, internet bukanlah sebuah wadah yang berisikan layanan-layanan yang berdiri sendiri. Semuanya terhubung dan saling melengkapi. Sebagai contoh, aplikasi Grab yang sering kita gunakan untuk memesan ojek online dan makanan mengandalkan data yang diperoleh dan disediakan oleh API dari OpenStreetMap. Saat ini memang Grab tercatat sudah terdaftar dalam database PSE Kemkominfo, tapi jika OpenStreetMap tidak terdaftar, maka aplikasi Grab tidak dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya.
Penyedia layanan domestik jelas akan lebih mudah terpapar akan informasi ini dan bisa segera mendaftarkan diri. Namun, hal yang sama tidak bisa dikatakan bagi penyedia layanan asing. Ada penyedia layanan yang tak terhingga jumlahnya di jagat maya ini, dan tidak semuanya memiliki awareness akan adanya "ultimatum" ini. Hingga saat ini (18/07), beberapa penyedia layanan raksasa seperti Google dan Meta masih belum menyetujui persetujuan yang ditawarkan oleh Kemkominfo, sehingga belum terdaftar dan layanan seperti Google, YouTube, Instagram, dan WhatsApp berpotensi diblokir.
Mungkin beberapa dari kita sudah ada yang berpikiran untuk mengakali ini dengan menggunakan layanan VPN. Namun, tidak ada gunanya juga jika penyedia layanan VPN tersebut tidak mendaftarkan diri ke PSE Lingkup Privat. Upaya pemblokiran sewenang-wenang pada layanan yang tidak mendaftar ke PSE Lingkup Privat merupakan bentukĀ pelanggaran HAM karena bersinggungan dengan kebebasan dalam berpendapat dan mengakses informasi. Oleh karena itu, amanat ini dapat dianggap sebagai kemunduran dalam kehidupan bernegara dan harus segera dikaji ulang. Karena pada akhirnya, ada cara yang lebih baik dan tidak menyulitkan masyarakat dalam upaya melindungi para penggunanya.