Insight | General Knowledge

Menyoal Wewenang Negara di Ranah Privat dalam Draf RKUHP

Jumat, 08 Jul 2022 19:00 WIB
Menyoal Wewenang Negara di Ranah Privat dalam Draf RKUHP
Foto: Rifkianto Nugroho - Detik.com
Jakarta -

Permasalahan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih belum usai dan akan memasuki babak baru. Sebelumnya, draf RKUHP yang bermasalah ini direncanakan akan disahkan pada Juli 2022. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan keterangan bahwa draf RKUHP tersebut tidak akan disahkan pada masa sidang ini. Keterangan ini muncul setelah adanya kritik keras dari publik terhadap naskah terbaru draf RKUHP.

Pasca demonstrasi besar-besaran yang menolak pengesahan RKUHP pada September 2019 silam, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi untuk menunda pengesahan dan menarik draf RKUHP dari DPR agar bisa dilakukan pendalaman materi. Berselang lebih dari 2 tahun sejak instruksi tersebut, naskah terbaru dari draf RKUHP yang bermasalah tersebut baru dibuka ke publik pada 4 Juli 2022 lalu. Kemarahan publik kembali memuncak, pertama karena draf tersebut digodok secara tertutup dan kedua karena nyatanya sejumlah pasal bermasalah masih ada di dalam draf tersebut.

.Ilustrasi RKUHP/ Foto: Detik.com

Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat setidaknya ada 24 permasalahan di dalam draf RUU KUHP. Salah satu pasal bermasalah yang menjadi sorotan adalah Pasal 417 mengenai perzinaan dan Pasal 418 mengenai kohabitasi. Pasal 417 mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Sementara itu, Pasal 418 mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.

Kedua pasal ini berpotensi menjustifikasi kesewenang-wenangan negara dalam mengatur urusan privat warganya. Di lain sisi, pasal mengenai perzinaan justru juga bisa berpotensi meningkatkan jumlah perkawinan anak. Pasalnya, kekhawatiran orang tua terhadap hubungan di luar perkawinan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya perkawinan anak. Selain itu, pasal ini juga rentan digunakan untuk mengkriminalisasi para pekerja seks komersial yang mungkin justru membutuhkan perlindungan hukum.

.Ilustrasi hukum/ Foto: Veectenzy

Terkait pasal mengenai kohabitasi, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengatakan bahwa pasal ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang sewenang-wenang. Sebelumnya, pasal mengenai hidup bersama sebagai suami istri merupakan delik aduan sehingga baru bisa diproses ketika ada suami, istri, orang tua, atau anak yang melaporkannya. Tetapi dengan adanya aturan baru ini, siapapun bisa melaporkan pasangan yang tinggal bersama atau dituduh melakukan perzinaan. Pun dalam pasal ini tidak ada ketentuan yang jelas apa yang dimaksud sebagai suami istri.

Berbeda dari tindak pidana seperti mencuri dan membunuh, perzinaan dan kohabitasi tidak melukai siapa-siapa kecuali moral dan norma yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa norma kesusilaan masih menjadi hukum absolut, meski tidak tercatat. Ketika hukum berangkat dari ranah moral yang penuh tafsiran, maka akan ada banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk mengatur ranah privat dan mengkriminalisasi warga tak bersalah. Masih ada banyak pasal bermasalah lainnya yang patut menjadi sorotan. Meski DPR telah menyatakan bahwa draf RKUHP tidak jadi disahkan dalam masa sidang ini, tapi kita harus tetap waspada dalam mengawal. Kalau tidak, semua bisa kena imbasnya.

[Gambas:Audio CXO]

(ANL/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS