Insight | General Knowledge

Mungkinkah Ganja Medis Legal di Indonesia?

Selasa, 28 Jun 2022 18:00 WIB
Mungkinkah Ganja Medis Legal di Indonesia?
Foto: Veectenzy
Jakarta -

Hari Anti Narkotika Sedunia yang jatuh pada hari Minggu (26/06) kemarin, diwarnai aksi seorang Ibu bernama Santi Warastuti yang memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya, Pita Sasikirana yang saat ini tengah berjuang melawan penyakit cerebral palsy. Pada aksinya tersebut, Santi bersama sang suami dan anaknya berjalan melintasi kerumunan Car Free Day Jakarta menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berjalan dengan membawa sebuah kanvas bertuliskan, "Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis," beserta selembar surat terbuka dari Santi yang berisikan permohonan kepada MK agar segera memperbolehkan tanaman ganja dimanfaatkan sebagai obat.

Sikap Santi kemarin didasari oleh kondisi anak semata wayangnya, Pita yang tidak kunjung pulih dari penyakit cerebral palsy kendati telah mengonsumsi banyak pengobatan yang dianjurkan. Oleh karena itu, urgensi legalisasi ganja medis kian mendesak, mengingat, penyakit kelumpuhan otak manusia tersebut dapat ditanggulangi oleh kandungan dalam tanaman ganja yang bernama canabidiol (CBD).

Aksi perjuangan Santi kemarin lantas menjadi viral di berbagai lini masa. Masyarakat luas pun mulai menanggapinya dengan dukungan yang positif. Namun yang menjadi persoalan, perjalanan legalisasi ganja medis di Indonesia justru dibahas secara lambat dan bertele-tele oleh para pemangku kepentingan. Sebab sejak dua tahun yang lalu, Santi bersama dua Ibu lain, yakni Dwi dan Novi    sesama orang tua yang membutuhkan manfaat ganja bagi pengobatan anak mereka, telah mengajukan permohonan kepada MK terkait pemanfaatan ganja sebagai bahan pengobatan.

.Santi yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya berorasi di CFD Jakarta/ Foto: Twitter Andien Aisyah

Mungkinkah Ganja Medis Segera Dilegalkan?

Jika pertanyaan soal legalisasi ganja medis di Indonesia masih berkutat soal kemungkinan, maka sepertinya, negeri ini sedang mengucilkan diri di tengah kerumunan yang dewasa, sambil menatap tanah dan mengenakan kacamata kuda. Sebab, jika kita melihat contoh dari negara lain di dunia; atau mencermati data-data ilmiah soal manfaat ganja bagi kesehatan manusia; tanaman yang masih berstatus narkotika golongan IV (berbahaya, adiktif, dan nirmanfaat) di Indonesia ini justru telah menjadi terobosan baru di bidang pengobatan global.

Di samping itu, bukti nyata ekstrak tanaman ganja bagi penyakit kompleks seperti cerebral palsy juga pernah dirasakan oleh salah satu dari tiga Ibu yang memperjuangkan legalisasi ganja medis di Indonesia ketika berobat ke negeri seberang. Tepatnya pada 2017 silam, Novi dan sang anak, Musa-pengidap cerebral palsy, sempat menjalani terapi ganja di Australia dan mendapatkan efek baik yang signifikan.

Pengalaman Musa tersebut juga menjadi titik awal bagi Santi, yang hingga kini masih memperjuangkan ganja medis bagi kesembuhan Pita. Situasi yang dialami Santi juga kian genting, mengingat Pita juga tengah melawan waktu. Sebagai seorang Ibu, Santi pastinya tidak ingin kehilangan Pita, sebagaimana Novi yang harus merelakan Musa pada 2020 lalu saat ganja medis di Indonesia mulai diperjuangkan ke MK.

.Ilustrasi ganja medis/ Foto: Veectenzy

Seperti yang mulai kita ketahui, kandungan CBD dalam ekstrak ganja terbukti dapat meredakan berbagai penyakit. Oleh karena itu, pemanfaatan ganja sebagai obat harus segera diatur oleh pemerintah karena bersangkutan dengan hak warga negara, yang seharusnya dijamin untuk mendapat akses kesehatan yang layak. Hal ini juga dapat bermafaatan bagi para pengguna ganja medis di Indonesia, yang kerap dikriminalisiasi.

Salah kasus kriminalisasi ganja obat pernah dialami Fidelis Ari pada 2018 lalu. Fidelis yang saat itu memberikan terapi ganja kepada istrinya, yang mengidap penyakit langka 'syiringomyeila', lantas dipenjarakan karena disebut melanggar hukum narkotika Indonesia. Padahal, pengobatan ganja yang Fidelis lakukan justru terbukti membuat istrinya membaik, daripada melahap obat-obatan lain yang beredar di Indonesia. Ironisnya, setelah Fidelis didakwa bersalah dan harus menjalanin hukuman penjara selama 8 bulan, kondisi istrinya semakin memburuk dan akhirnya meninggal dunia, salah satunya karena berhenti menjalani terapi ganja.

.Ilustrasi terapi ganja medis/ Foto: Veectenzy

Polemik tanaman ganja sebagai obat memang terbilang problematik, bukan hanya di Indonesia, namun juga di dunia. Sebab, sebelum akhirnya ganja dimanfaatkan untuk kepentingan medis, industri, hingga rekreasi, tanaman satu ini pernah dilarang secara global lewat aturan PBB di tahun 1961. Indonesia sendiri turut mengekor PBB dengan meratifikasinya pada UU No.8 Tahun 1976, yang saat ini diadopsi oleh UU 35/2009 yang digugat oleh Santi, Novi, dan Dwi bersama lembaga lainnya.

Sementara pada saat ini, ketika banyak negara di dunia telah memanfaatkan ganja untuk kepentingan medis hingga rekreasi, Indonesia masih seakan menutup pintu kebijakan pada manfaat yang bisa disajikan tanaman ganja bagi warga negara dengan membahasnya secara perlahan dan tanpa kepastian. Padahal negara tetangga kita saja, seperti Malaysia dan Thailand, telah membuka akses bagi ganja medis. Lebih dari itu, Thailand bahkan telah sepenuhnya melegalisasi ganja di negara mereka sejak awal bulan Juni lalu di bawah pengawasan departemen kesehatan Thailand.

[Gambas:Audio CXO]

(RIA/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS