Insight | General Knowledge

Ramai-ramai Mundur Jadi CPNS

Selasa, 31 May 2022 12:00 WIB
Ramai-ramai Mundur Jadi CPNS
Ilustrasi CPNS Foto: Ampelsa - Antara Foto
Jakarta -

Setiap tahunnya, jutaan warga Indonesia mengikuti Tes Calon Pegawai Negeri Sipil. Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja mencatat sebanyak lebih dari 4 juta pelamar di tahun 2021. Bagaimana tidak, Pegawai Negeri Sipil memang telah menjadi profesi yang diidam-idamkan baik oleh pencari kerja, orang tua, hingga calon mertua. Salah satu faktor yang menyebabkan popularitas menjadi PNS adalah adanya asumsi umum kalau PNS akan mendapat tunjangan yang tinggi hingga dana pensiun yang terjamin. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi yang dianggap prestise. Sehingga, kemampuan untuk lolos seleksi tes CPNS menjadi sebuah pencapaian besar yang membanggakan.

Namun, dari 112.514 peserta yang lolos seleksi pada tahun 2021 kemarin, rupanya ada ratusan CPNS yang mengundurkan diri. Informasi ini datang dari BKN yang mencatat bahwa per 20 Mei 2022, ada 105 CPNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi tahap akhir. Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh calon pegawai, yaitu sebanyak 11 orang.

Alasan dari pengunduran diri ini bermacam-macam, namun Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, salah satunya adalah karena gaji dan tunjangan yang dinilai kecil oleh para CPNS. Selain itu, ada juga alasan hilangnya motivasi dan ketidaksesuaian dengan penempatan.

.Ilustrasi CPNS/ Foto: Menpan

Memang, ketika ada CPNS yang mengundurkan diri, posisi mereka bisa langsung digantikan oleh kandidat lain. Dari 105 orang yang mengundurkan diri ini, ada 5 posisi yang sudah kembali terisi. Meski demikian, tingginya jumlah CPNS yang mengundurkan diri dinilai merugikan negara yang telah mengeluarkan anggaran besar untuk CPNS. Lantas, seberapa besar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil?

Gaji pokok yang diterima PNS memang tidak terlalu besar. Gaji PNS setiap golongan berbeda-beda, untuk golongan terendah gaji pokoknya Rp1.560.800 sedangkan golongan tertinggi gaji pokoknya Rp5.901.200. Namun, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama setahun dan selama masa tersebut mereka mendapat gaji sebesar 80 persen dari total besaran gaji PNS. Sedangkan di luar gaji pokok, para PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) dengan besaran terbesar yaitu mencapai Rp 117.375.000 dan terendah yaitu sebesar Rp 5.361.800. Kemudian, mereka juga akan mendapat tunjangan untuk istri/suami, tunjangan untuk anak, tunjangan makan, dan juga tunjangan jabatan.

.Ilustrasi gaji dan tunjangan/ Foto: Freepix

Para CPNS yang mengundurkan diri pun juga akan dikenakan sanksi dan harus membayar denda. Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, mereka tidak diperbolehkan untuk melamar menjadi ASN selama satu periode berikutnya. Selain itu, mereka yang mengundurkan diri dari Kementerian Luar Negeri, Bappenas, dan Badan Intelijen Negara, akan dikenakan sanksi berupa denda. Bagi mereka yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dikenakan denda sebesar Rp 25 juta, sedangkan yang mengundurkan diri setelah diangkat menjadi CPNS dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, kemudian mereka yang mengundurkan diri setelah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Akibat banyaknya calon pegawai yang mengundurkan diri, beredar beberapa usulan yang dimaksudkan menjadi solusi atas permasalahan ini. Salah satunya, usulan untuk menaikkan gaji PNS yang datang dari Anggota DPR. Kenaikan gaji dirasa dapat meningkatkan kesejahteraan PNS, sehingga mereka tidak lagi harus bergantung pada uang tunjangan. Selain itu, ada juga usulan untuk menambah sanksi bagi PNS yang mengundurkan diri, yaitu para pelamar yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan mendaftar selama lima periode berikutnya dan sanksi denda diberlakukan di seluruh lembaga.

Bagaimana, apakah kamu semakin tertarik menjadi PNS atau justru sebaliknya?

[Gambas:Audio CXO]

(ANL/HAL)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS