Insight | General Knowledge

Dadah, Siaran TV Analog!

Senin, 09 May 2022 18:00 WIB
Dadah, Siaran TV Analog!
Foto: socrates bangun pexels
Jakarta -

6 tahun lalu, sekelompok YouTuber melantunkan pride terhadap platform mereka berkarya melalui sebuah lagu. Salah satu liriknya berbunyi, "YouTube, YouTube, YouTube lebih dari TV (boom!)". Hari ini, secara resmi, siaran pada platform-platform digital benar-benar melebihi kesaktian televisi konvensional berbasis analog, yang siarannya dialihkan menjadi digital.

Migrasi siaran televisi ini sendiri, diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk soal wilayah dan jadwal penghentian. Penghentian siaran TV analog, bukanlah berarti pemberhentian siaran tv konvensional sepenuhnya sebagaimana yang sempat beredar abu-abu di masyarakat. Namun hal ini lebih diartikan sebagai suatu migrasi siaran, dari yang tadinya berjenis analog, menjadi digital.

Jadi, masyarakat tetaplah bisa menyaksikan televisi, tetapi perlu mengonversinya menjadi digital melalui Set Top Box (STB) yang disambungkan ke antena konvensional. Atau mudahnya, para pemirsa juga bisa beralih menggunakan televisi kabel berlangganan untuk mendapat akses pada siaran televisi berbasis digital. Pemberhentian ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yang dimulai pada 30 April 2022 pada 116 kabupaten/kota di 56 wilayah Indonesia.

Sementara itu, Menteri Kominfo, Johnny G Plate menyebut, migrasi ini dilatarbelakangi oleh keunggulan siaran TV digital yang bersih, jernih, dan canggih. Sedangkan menurut Presiden Joko Widodo, migrasi ini merupakan transformasi teknologi, guna menata ulang penggunaan frekuensi yang terbatas dan untuk memberi ruang frekuensi yang cukup untuk internet cepat dan mendukung ekonomi digital.

Siapkah kita berpindah?
Perpindahan ini sebenarnya tidak terlalu menghebohkan dan merepotkan masyarakat. Karena selama ini, masyarakat memang tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada siaran-siaran televisi konvensional, dan telah beralih menjadi pemirsa di platform digital seperti YouTube dan lain sebagainya.

Meskipun begitu, ketergantungan terhadap televisi konvensional berbasis analog nyatanya masih terjadi di banyak daerah, khususnya pada kalangan masyarakat menengah bawah. Dalam merespon hal ini, Kementerian Kominfo mengadakan program bantuan STB TV digital gratis.

Pada tahapnya yang pertama, akan dibagikan sejumlah 3.202.470 unit STB ke seluruh Indonesia oleh lembaga penyiaran swasta. Sedangkan secara menyeluruh, total STB yang akan dibagikan ke masyarakat adalah sebanyak 6,7 juta unit STB.

Untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah, masyarakat hanya perlu mengakses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan memilih pemberian bantuan berupa pemberian STB gratis. Nantinya, calon penerima STB gratis akan mendapat undangan dari kelurahan/desa setempat, untuk mengambil STB gratis di Kantor Pos terdekat, lalu akan dibantu oleh petugas dari pihak ke-3, untuk instalasi dan registrasi STB di rumah.

[Gambas:Audio CXO]

(RIA/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS