Insight | General Knowledge

Aplikasi PeduliLindungi Diduga Melanggar HAM, Benarkah?

Selasa, 19 Apr 2022 17:08 WIB
Aplikasi PeduliLindungi Diduga Melanggar HAM, Benarkah?
Foto: Getty Images
Jakarta -

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) baru saja merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan ini memuat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Laporan ini merupakan laporan tahunan yang diterbitkan sebagai bentuk pertanggungan terhadap Kebijakan Luar Negeri AS sekaligus keinginan pemerintahan Presiden Biden dalam memprioritaskan isu HAM. Di Indonesia sendiri, ada berbagai pelanggaran HAM yang disoroti, beberapa di antaranya adalah kebebasan berekspresi dan ancaman terhadap media, konflik di Papua, dan juga pelanggaran privasi.

Terkait pelanggaran privasi, laporan ini secara spesifik menyinggung soal dugaan pelanggaran dalam aplikasi PeduliLindungi. Menurut laporan ini, ada kekhawatiran dari banyak NGO mengenai bagaimana data pengguna yang terkumpulkan dalam aplikasi PeduliLindungi disimpan dan digunakan oleh pemerintah. Dugaan pelanggaran HAM dari laporan pemerintah Amerika Serikat ini langsung mengundang banyak respons dari pemerintah Indonesia.

.Ilustrasi PeduliLindungi/ Foto: Kominfo

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjawab isu ini dengan mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kalau laporan tersebut dibaca dengan seksama, tidak disebutkan secara spesifik bahwa PeduliLindungi melanggar HAM. Sehingga, ia berharap agar para pihak tidak memelintirkan isi laporan tersebut.

Sementara itu, DPR meminta untuk bisa menyikapi dugaan pelanggaran ini secara bijak dan dengan pikiran yang jernih. Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mendorong NGO yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM tersebut untuk menjelaskan secara detail temuan pelanggaran tersebut. Dengan membuka data mengenai temuan pelanggaran HAM, publik juga bisa mengetahui pelanggaran seperti apa yang sebenarnya terjadi. Selain itu, menurut Sukamta, apabila memang terbukti ada pelanggaran HAM, pemerintah harus bisa mengakui dan memperbaiki kesalahannya.

Selama ini, masyarakat Indonesia memang diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di gawai mereka. Publik diwajibkan melakukan check-in dengan memindai kode QR ketika akan memasuki tempat publik. Selain itu, aplikasi ini juga menyimpan sertifikat vaksin dan hasil tes COVID-19 dari masing-masing pengguna. Tak hanya itu, aplikasi ini juga merekam data yang terekam ketika pengguna menggunakan aplikasi, seperti data lokasi riil dan kamera pengguna. Melalui aplikasi inilah, pemerintah bisa melakukan contact tracing dan memantau data pasien yang terpapar COVID-19.

.Ilustrasi PeduliLindungi/ Foto: detik.com

Untuk menggunakan aplikasi ini, pengguna perlu membuat akun dan memberikan data pribadi berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, alamat surel, nomor handphone, dan alamat. Tak ayal, lewat aplikasi ini pemerintah menghimpun data pribadi yang sangat banyak dari para penduduk. Memang, aplikasi ini membantu pemerintah untuk melacak pasien COVID-19 dan dengan demikian bisa menurunkan laju pandemi. Namun dengan banyaknya informasi pribadi yang kita berikan kepada aplikasi ini, sayangnya, kita hanya menerima sedikit informasi mengenai bagaimana data kita disimpan dan digunakan.

Pemerintah memang berusaha meyakini masyarakat kalau data pribadi penduduk yang disetor ke PeduliLindungi tersimpan dengan aman. Namun, ini bukan pertama kalinya PeduliLindungi dipertanyakan dari segi penyalahgunaan data. Tahun lalu, kritikan tersebut datang lantaran data berupa nama dan rincian perangkat yang digunakan para pengguna aplikasi PeduliLindungi diduga mengalir ke server anak perusahaan Telkom. Padahal dalam kebijakan privasi PeduliLindungi, tak ada penjelasan yang menyebutkan bahwa data tersebut akan mengalir ke perusahaan di luar pemerintah dan PT Telkom Indonesia.

.Ilustrasi hacker/ Foto: Sora Shimazaki - Pexels

Di samping itu, selama ini kebijakan pemerintah dalam perlindungan data memang kerap menuai pertanyaan. Setidaknya ada dua kasus kebocoran data yang pernah meresahkan masyarakat. Pertama yaitu kasus kebocoran data 1,3 juta pengguna e-HAC. Kedua, kasus bocornya data BPJS Kesehatan yang memuat informasi pribadi dari 279 juta warga Indonesia. Tentunya, hal ini menunjukkan track record yang buruk dari pemerintah Indonesia dalam hal keamanan data.

Melihat rekam jejak tersebut, wajar saja sebenarnya banyak pihak yang was-was terhadap dugaan pelanggaran privasi atau penyalahgunaan data di aplikasi PeduliLindungi. Daripada membuat pernyataan yang normatif, pemerintah bisa menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan data melalui aksi konkret. Yaitu, dengan melakukan follow-up terhadap temuan dugaan pelanggaran privasi dan bersikap terbuka terhadap kritikan yang muncul.

[Gambas:Audio CXO]



(ANL/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS