Insight | General Knowledge

Klitih Lagi, Klitih Lagi

Rabu, 13 Apr 2022 12:00 WIB
Klitih Lagi, Klitih Lagi
Ilustrasi kriminal klitih Foto: Kindel Media - Pexels
Jakarta -

Kabar mengenai aksi klitih di sekitaran daerah Yogyakarta kembali santer terdengar—khususnya pada timeline media sosial Twitter. Semenjak pekan lalu, beberapa aksi klitih dilaporkan telah memakan sejumlah korban jiwa. Aksi klitih, selama ini berasosiasi pada tindak kriminal yang dilakukan para remaja dengan menggunakan senjata tajam, dan telah terjadi secara berulang-ulang di sekitaran Yogyakarta selama beberapa dekade silam.

Pada akhir tahun 2021 kemarin, klitih bahkan menjadi topik yang disoroti media arus utama. Hal ini terjadi karena aksi klitih yang tidak kunjung teratasi, dan semakin menyebabkan keresahan warga masyarakat—yang sekarang turut menjadi korban. Menurut sejarah, semenjak periode akhir 80an, 90an, hingga sekarang, klitih memang terus terjadi dan berkembang. Meskipun begitu, menurut pengakuan dua orang mantan pelaku klitih yang diwawancarai oleh Puthut EA pada kanal YouTube Mojok.co, aksi klitih yang ditemui hari ini jauh berbeda dengan masa lalu.

Saat ini, aksi klitih sama dengan suatu kejahatan anak-anak remaja yang keluar membawa senjata tajam di malam hari, dan menyerang orang yang mereka temui di jalan secara brutal. Sedangkan pada masa lalu, aksi klitih lebih menjurus pada perkelahian kelompok antarsekolah di Yogyakarta yang saling melukai satu sama lain di jalanan—seperti halnya tawuran di daerah lain, dan bukan semata-mata aksi kejahatan acak seperti sekarang.

Bahkan pada masa sebelumnya, arti klitih pernah bermakna positif. Yakni, sebatas klitah-klitih atau berjalan-jalan mencari angin mengitari Yogyakarta. Lebih jauh lagi, asal-muasal nama klitih juga disebut berasal dari kawasan pasar klitikan, yakni berjalan-jalan bersama ke daerah sana untuk menyegarkan pikiran. Pada penggunaan bahasa sehari-hari, klitih malah berarti positif, yaitu berangkat atau pergi ke suatu tempat. Misalnya nglitih kerjo; nglitih nang malioboro, dan lain sebagainya. Meski demikian, pada perkembangannya sejauh ini, makna klitih justru bergeser dan tersesuaikan ke arah kenakalan para remaja.

Menurut pengakuan dua mantan pelaku klitih yang diwawancarai Puthut EA, makna klitih sekarang telah salah kaprah dan jauh berbeda dari masa mereka. Sebab dahulu, klitih tidak menyasar orang tidak dikenal melainkan tok musuh mereka. Singkatnya, pemaknaan klitih bergeser dan berkembang menjadi lebih buruk, hingga lebih dekat dengan makna kriminalitas dan kejahatan yang signifikan, bukan lagi berbentuk kenakalan remaja yang haus akan pengakuan identitas.

Tanggapan Para Pemangku Jawatan
Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan, bahwa aksi klitih sangat meresahkan. Menurut Sultan, para pelaku klitih harus ditindak tegas sesuai hukum, tanpa ada pengecualian, sekalipun pelakunya masih berusia remaja atau di bawah aturan UU Perlindungan Anak. 

Tanggapan Sultan di atas, merupakan suatu sikap tegas yang diharapkan oleh masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya untuk terealisasi sejak dahulu. Sebab, selama ini, efek jera bagi pelaku klitih disebut tidak cukup sepadan dengan aksi kejahatan yang dilakukan, sehingga aksi seperti demikian terus terjadi berulang-ulang.

Belum lama ini, Pemerintah Daerah Yogyakarta juga turut memberi komentar. Menurut mereka, berhenti menggunakan istilah klitih pada setiap tindak kriminal dan kejahatan yang terjadi di jalan Yogyakarta adalah cara yang efektif untuk memusnahkan aksi kejahatan klitih. Meski pernyataan tersebut cukup kontroversial dan membuat netizen menggarukkan kepala, karena tidak menyebut klitih bukan berarti klitih telah berhasil dimusnahkan, tetapi sisi baiknya, itikad dan keseriusan dari mereka sudah cukup membawa angin segar bagi upaya penyelesaian kasus klitih yang alot dan tidak kunjung usai.

Hukuman Tegas Bagi Pengklitih
Sebelum kembali menyeruak ke permukaan dan menjadi perhatian, solusi yang ditawarkan untuk kasus klitih memang cenderung abu-abu. Hal ini disinyalir terjadi perkara status para pelaku yang masih di bawah umur dan sulit ditindak sebagaimana hukum yang berlaku karena dihalangi UU Perlindungan Anak.

Contohnya solusi prayuwana, yakni pembinaan bagi aksi kenakalan remaja yang dicanangkan Sri Sultan sebagai jalan penyudah aksi klitih yang mengakar. Konsekuensi tersebut, dinilai cenderung berbobot ringan. Dan nyatanya, prayuwana memang terkesan tidak efektif untuk diterapkan bagi para pelaku klitih, karena kurang memberi efek jera, sehingga keberadaan mereka terus berlangsung dari generasi ke generasi.

Jika mengacu pada aturan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, para pelaku klitih sebenarnya bisa dijerat hukuman yang berat. Yaitu ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Oleh sebab itu, evaluasi hukuman yang berbasis undang-undang, perlu dilakukan dengan segera, agar pelaku klitih dapat ditindak menurut hukum pidana—meskipun usia mereka masih remaja. Agar supaya kejahatan klitih yang kian hari kian meresahkan tidak terus berulang.

***

Dampak paling utama dari permasalahan klitih yang tidak kunjung selesai ini, pada dasarnya menggoyahkan status Kota Yogyakarta itu sendiri. Jogja yang selama ini kita kenal ramah dan hangat, di mana akrabnya pembicaraan bersahabat biasa terjalin nyaman di angkringan pinggir jalan, justru pudar akibat adanya klitih, yang menampilkan sisi Jogja secara sangar dan kelam.

Oleh karena itu, aksi klitih yang selama ini belum teratasi, diharapkan bisa segera diselesaikan, agar tidak terus menggerus marwah Jogja yang ramah dan bersahabat. Meski terkesan agak terlambat dan perlahan-lahan, sikap tegas dari pemangku jawatan yang mulai muncul di permukaan menjadi sangat perlu untuk segera direalisasikan.

Dengan disusunnya aturan hukum yang tegas kepada para pelaku klitih, juga sinergi gotong-royong dari seluruh elemen masyarakat di Jogja, kasus klitih yang selama ini memboroki istimewanya Jogja, diharapkan bisa segera terselesaikan, sehingga esensi hangat dan ramahnya malam-malam istimewa di Jogja, tetap menjadi pengalaman nomor satu yang bisa dirasakan di sana.

[Gambas:Audio CXO]



(RIA/MEL)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS