Insight | Business & Career

Perihal Potensi dan Implikasi Golden Visa bagi Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 18:00 WIB
Perihal Potensi dan Implikasi Golden Visa bagi Indonesia
Perihal Potensi dan Implikasi Golden Visa bagi Indonesia/Foto: Dokumentasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Jakarta -

Presiden Joko Widodo meluncurkan Golden Visa secara resmi, yaitu jenis visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu bagi warga negara asing yang bersedia berinvestasi di Indonesia, Kamis lalu (25/7). Tentu bersama visa ini terdapat banyak privilese yang dimiliki oleh pemegangnya, sesuai dengan nominal investasi yang diberikan ke Indonesia. Pada satu sisi, keberadaan Golden Visa diharapkan akan membawa masuk investasi asing dengan nominal yang signifikan, namun pada sisi lain ia juga dikhawatirkan akan memberi dampak negatif.

Persyaratan Kepemilikan Golden Visa

Melansir keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta (sekitar Rp38 miliar) untuk masa tinggal selama lima tahun, serta US$5 juta (sekitar Rp76 miliar) untuk masa tinggal sepuluh tahun. Bagi investor korporasi, nilainya lebih tinggi lagi yaitu sepuluh kali lipatnya untuk masing-masing masa tinggal.

Beberapa manfaat eksklusif dari Golden Visa meliputi jangka waktu tinggal lebih lama, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Adapun jenis-jenis Golden Visa berbeda terdiri dari Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua, Talenta Global dan Tokoh Dunia.

Lain halnya dengan investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Pemohon diwajibkan untuk menempatkan dana senilai US$350 ribu (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito untuk masa tinggal lima tahun dan US$700 ribu (sekitar Rp10,6 miliar) untuk masa tinggal sepuluh tahun.

Sebagai gestur apresiasi terhadap kontribusinya menggapai banyak pencapaian bersejarah, pelatih Tim Nasional Sepak Bola Indonesia Shin Tae-yong dianugerahi Golden Visa pertama oleh Presiden Joko Widodo. Good quality travelers atau individu-individu dengan potensi kontribusi positif inilah yang dinyatakan sebagai target pemegang Golden Visa. Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa pada saat tersebut telah terdapat 300 orang pendaftar Golden Visa.

Dengan target 10.000 warga negara asing sebagai pemegang Golden Visa, persyaratan bagi kandidatnya perlu sangat ketat. Oleh sebab itulah pemerintah akan melakukan evaluasi per tiga bulan bagi pemegangnya kelak. Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menyebut sejumlah nama tokoh terkenal dunia sudah mengajukan Golden Visa antara lain adalah pendiri OpenAI, Sam Altman, dan presiden direktur Boeing Indonesia, Penny Burtt.

Jumlah pendaftar yang disebutkan, beserta target yang berusaha dicapai, jelas berarti bahwa nominal investasi yang masuk ke Indonesia juga akan sangat besar. Namun demikian, hal ini belum tentu memberikan dampak positif yang luas bagi Indonesia.

Pedang Bermata Dua Golden Visa

Di sektor apa investor asing menanamkan modalnya merupakan salah satu faktor penting keberhasilan pemberlakuan Golden Visa bagi pertumbuhan ekonomi. Patut diakui bahwa Indonesia memang membutuhkan investasi, terutama yang mampu untuk membuka lapangan kerja secara besar. Namun, jika sektor yang ditanami modal tidak berpotensi untuk mengembangkan peluang kerja, maka situasi ekonomi masyarakat secara luas tidak akan terdampak secara positif.

Tidak ada pula jaminan bahwa investor asing akan melakukan investasi langsung seperti mendirikan bisnis atau perusahaan. Melansir pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, pada hari Senin (29/7), pemegang Golden Visa juga bisa dapat hak atas tanah di Indonesia. Bukan tidak mungkin bahwa para pemegang Golden Visa akan gencar berinvestasi di daerah-daerah tujuan wisata—yang kemudian akan membuat harga properti semakin tidak terjangkau warga lokal, sekaligus menciptakan ketergantungan ekonomi berkelanjutan terhadap sektor pariwisata di daerah tertentu. Jelas bahwa investasi model ini pun lebih mudah dikelola ketimbang memulai dan menjalankan perusahaan.

Kesenjangan daya beli antara warga negara asing dan lokal juga bisa menciptakan segregasi di dalam masyarakat. Hal ini bahkan sudah terasa di daerah-daerah seperti Bali—di mana "investasi asing" banyak terjadi melalui celah-celah yang ada. Ke depannya, bukan tidak mungkin bahwa "bubble" yang ditempati para warga negara asing ini akan meluas dan semakin kentara. Singkatnya, keberadaan Golden Visa ini bisa berkontribusi pada gentrifikasi berbagai daerah di Indonesia. Dalam tingkatan ekstrem, Golden Visa bahkan bisa membuka jalan bagi "dana gelap" untuk dicuci atau disembunyikan di Indonesia.

Golden Visa Bukan Hal Baru

Mengacu pada pernyataan pengamat ekonomi dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, hampir seperempat negara di dunia menerapkan sistem serupa Golden Visa Indonesia. Tetapi, mayoritas negara telah menghentikan sistem ini karena terjadinya banyak isu yang dipaparkan di atas. Konotasinya pun menjadi buruk, karena kerap dimanfaatkan oleh individu atau korporasi tidak bertanggung jawab.

Ada pula pertanyaan mengenai apakah pemberlakuan Golden Visa ini akan bisa mencapai tujuannya. Tanpa adanya privilese di samping izin tinggal dan kemudahan pengurusan visa, belum tentu Golden Visa akan menarik investor asing yang sesuai visi pemerintah. Sesungguhnya, yang dibutuhkan untuk menciptakan iklim investasi internasional yang lebih ideal adalah adanya kepastian hukum, birokrasi yang bersih, serta perizinan yang tidak berbelit-belit.

Pada akhirnya, mendatangkan aliran dana ke Indonesia memang merupakan PR yang harus dipikirkan oleh pemerintah. Namun, yang perlu dipikirkan juga adalah bagaimana dana yang masuk ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, dan bukan justru menciptakan masalah baru.

(alm/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS