Insight | Business & Career

Menuju Era Pembayaran Digital, Mari Berkenalan dengan Digital Rupiah

Selasa, 13 Dec 2022 18:30 WIB
Menuju Era Pembayaran Digital, Mari Berkenalan dengan Digital Rupiah
Foto: Freepik
Jakarta -

Era serba digital sepertinya telah sampai di pelupuk mata. Kini semakin banyak orang yang beralih dari pembayaran fisik ke digital karena dinilai lebih praktis ketimbang harus menyimpan uang tunai. Untuk menjawab perkembangan teknologi hari ini, Bank Indonesia (BI) berencana untuk menerbitkan central bank digital currency (CBDC) atau Digital Rupiah yang akan menjadi salah satu pembayaran yang sah, selain rupiah fisik.

Digital Rupiah sendiri merupakan fokus dariĀ White Paper Proyek Garuda milik pemerintah. Dilansir dari Bi.go.id, White Paper tersebut menjelaskan konfigurasi desain Digital Rupiah yang terintegrasi dari ujung ke ujung, fitur desain Digital Rupiah yang memungkinan pengembangan model bisnis baru, arsitektur teknologi Digital Rupiah, dan dukungan perangkat regulasi dan kebijakan terhadap implementasi desain Digital Rupiah. Diharapkan Digital Rupiah ini bisa diselaraskan dengan berbagai pengembangan transaksi antar negara.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa kehadiran Digital Rupiah tidak akan menghilangkan peredaran rupiah dalam bentuk kertas dan koin. Meski begitu, ia memprediksi bahwa Digital Rupiah akan mendominasi transaksi pembayaran masyarakat di masa mendatang.

"(Penduduk) Indonesia kurang lebih 60 persennya adalah milenial, apalagi anak-anak, cucu kita, itu memerlukan alat pembayaran digital. Tapi karena masyarakat kita secara demografi ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran kertas, orang tua seperti aku, ada yang masih ingin berbasis rekening, kartu-kartu, dan ada juga yang perlu digital," kata Perry.

Perbedaan Digital Rupiah dengan Uang Elektronik

Meskipun sama-sama berbasis digital, namun Digital Rupiah berbeda dengan Uang Elektronik. Sederhananya, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.

Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya ke penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum bertransaksi. Sementara Digital Rupiah atau CBDC ini adalah uang digital yang penerbitan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral dan penggunaannya adalah sebagai alat pembayaran sah menggantikan uang kartal.

Jadi kalau Digital Rupiah itu hanya bisa diterbitkan oleh BI, sementara uang elektronik bisa diberikan oleh pihak swasta maupun lembaga non perbankan. Lantas, kapan Digital Rupiah ini akan terbit? BI mengaku, untuk saat ini Digital Rupiah masih dalam proses pengembangan akhir dan sedang dikaji untuk penetapan nilai tukar rupiah digital.

"Sekarang, kita sedang dalam proses akhir rupiah digital. Sekarang kami dalam proses interkoneksi, integrasi, dan interoperabilitas," ujar Perry seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Saat ini BI sedang menyempurnakan bentuk digital termasuk fitur keamanannya. Selain itu, konsep penggunaan uang digital nantinya bisa digunakan dalam perbankan digital, e-commerce, dan metaverse. Meski begitu, pendistribusiannya tidak akan sama seperti penyebaran uang fisik yang langsung bisa didapatkan oleh masyarakat, melainkan pendistribusiannya menggunakan blockchain, di mana pihak distributornya akan dipilih langsung oleh Bank Indonesia.

"Begitu kami memilih wholesale, kami akan ke Digital Rupiah, infrastruktur ini perlu diintegrasikan dalam interoperabilitas yang terhubung di sana," kata Perry. Mari kita tunggu saja Digital Rupiah yang digadang akan menjadi alat pembayaran masa depan Indonesia.

[Gambas:Audio CXO]

(DIR/alm)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS