Insight | Business & Career

Paypal Diblokir, Freelancer Melintir

Selasa, 02 Aug 2022 15:08 WIB
Paypal Diblokir, Freelancer Melintir
Ilustrasi Paypal Foto: Pexels
Jakarta -

Sebagai wakil pemerintah yang mengurus segala tetek bengek komunikasi dan informatika di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bisa dibilang kurang telaten dalam mengemban tugas. Alasannya-tentu karena sejauh ini, Kominfo hanya menonjol saat menerapkan kebijakan pemblokiran ini dan itu; yang nyatanya jauh dari kata bijak, cenderung sepihak, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ulah terbaru Kominfo adalah pemblokiran sejumlah platform digital yang aktif digunakan. Seperti layanan game Steam, Dota2, Yahoo Search Engine, hingga PayPal, karena beberapa nama tersebut belum terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam hal ini, masyarakat-khususnya para freelancer    banyak menyoroti pemblokiran PayPal. Pasalnya, layanan keuangan daring global tersebut memang kerap diandalkan. "Saya udah dua tahun pakai PayPal dan efektif banget. Kebetulan emang client-client saya itu dari luar negeri semua dan website luar rata-rata udah support PayPal," kata Arifin, seorang motion graphic freelancer pada percakapan via WhatsApp, Senin (1/8).

.Ilustrasi paypal/ Foto: Freepik


"Saya sempat dengar sebelumnya (PayPal akan diblokir). Cuma karena dipikir gertakan doang atau wacana, jadi ya sudah biasa saja. Nah waktu kemarin diblokir itu sih saya sempat panik. Tahu-tahu PayPal enggak bisa dibuka sama sekali dan memang masih ada dana di sana," sambung pria yang akrab dipanggil Arif/Ifin tersebut.

Dengan diblokirnya PayPal, berarti Arifin dan pengguna PayPal lain di Tanah Air harus rela kehilangan akses atas pundi-pundi yang mereka kumpulkan. Walaupun saat ini, usai gelombang protes dilancarkan dan terdapat satu dua alasan lain, Kominfo sendiri kembali membuka PayPal meski hanya untuk lima hari ke depan. "Kami harapkan, kami membuka untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi agar uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini kami belum berhasil menghubungi PayPal," tutur Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani

Di belahan lain, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menegaskan bahwa blokir tersebut dilakukan untuk sementara waktu. "Agar lebih tertib dan diblokir sementara," jelas Johnny yang sedang melakukan kunjungan kerja di San Francisco, AS kepada rekan media (30/7).

.Ilustrasi freelancer/ Foto: Freepik

Solutif bukan budaya kita

Kendati pengguna PayPal tengah diberi akses untuk beberapa waktu, status PayPal di masa depan tetaplah membingungkan. Apalagi, sengkarut ini terpaksa membuat teman-teman freelancer   termasuk Arifin    menguras seluruh uang mereka dan mulai beralih ke situs serupa meski harus mengorbankan kenyamanan yang ditawarkan PayPal.

"Kalo sekarang sih mau enggak mau alihin dulu ke sistem payment yang lain seperti Wise atau Payoneer walaupun enggak senyaman Paypal. At least pakai itu dulu sambil lihat perkembangannya bagaimana. Tapi ada juga teman-teman freelancer lain yang malah announce kalo dia bakal stop dulu untuk buka jasanya," jelas Arifin.

Sepintas, pemblokiran PayPal memang terkesan sepele. Apalagi pada permukaan, hal ini tampak hanya merugikan segelintir pihak. Akan tetapi, jika kita mau melihat secara lebih jeli, agaknya kebermanfaatan PayPal sendiri bisa menjadi pertimbangan khusus bagi Kominfo, mengingat daya guna dan jangkauan situs pembayaran online tersebut cukup mengakar di kalangan masyarakat yang mencari penghasilan di dunia maya.

Terlebih lagi jika kita meminjam kacamata Arifin sebagai freelancer    yang selama ini sangat terbantu oleh fungsi PayPal, platform transaksi digital tersebut merupakan yang paling nyaman dibanding yang lain, karena pencairannya lebih cepat, yakni sekitar 1-2 hari saja. Sementara yang lain sangat memakan waktu, atau malah ada yang harus tertahan berkala sebab prasyarat tertentu.

.Ilustrasi paypal/ Foto: Unsplash

Sementara itu, Semuel Abrijani kembali menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena pihak PayPal sama sekali tidak mendaftar ke PSE Kominfo, meski telah diberitakan. "Yang lain last minutes aja daftar kok. Lah ini (PayPal) merespons saja tidak terhadap surat kami. Kan memang semua kami kirim surat," tegas Semuel, seperti dilansir dari detikcom (31/7).

Kemudian, pria yang akrab disebut Sammy itu juga mengungkap kalau PayPal bukan hanya tidak mendaftar PSE, tetapi juga belum mengantongi izin dari Bank Indonesia    yang membawahi setiap payment system online di Tanah Air lewat OJK. Anehnya, alih-alih memberi solusi alternatif yang lebih konkrit Sammy justru mengusulkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital lokal yang daya jangkau dan aksebilitasnya belum sejauh PayPal.
"Mereka (PSE asing) enggak mau mendaftar itu juga karena pilihan mereka. Mereka itu mendaftar karena melihat Indonesia adalah potensial. Kalau mereka tidak mendaftar, yang lainnya akan masuk," katanya, "Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan. Kita sudah punya layanan-layanan digital untuk pembayaran, layanan digital banking juga ada," sambung Sammy.

Kebijakan yang kurang bijak

Pada kasus pemblokiran PayPal, Arifin sendiri mengaku kebijakan terbaru dari Kominfo malah merepotkan dan seperti menghilangkan manfaat PayPal itu sendiri. "Sebaliknya sih, (kebijakan ini) malah makin susah. Tujuannya ya, katanya buat privasi data, tapi dari mereka sendiri malah bisa lihat chat sama email, kan jadinya bingung juga," tandas Arifin sambil memberi emoticon senyum.

Terakhir, Arifin juga mempertanyakan sikap Kominfo yang terkesan kurang rapi. "Kalo menurut saya sih ya, coba cari alternatif lain jangan langsung blokir. Dulu kan sempat mau dikenakan denda kalau terlambat daftar, lah ini malah langsung blokir. Terus saya sudah bayar pajak pakai duit hasil dari freelance itu, nah, sekarang diblokir. Bagaimana mau bayar pajaknya?"

Oleh sebab itu, tidak heran juga jika akhirnya banyak masyarakat yang turut memprotes kebijakan tersebut di media sosial, dengan menaikan #BlokirKominfo hingga #BlokirTanpaMikir, yang dipenuhi cercaan terhadap Kominfo. Masalahnya, pada update terbaru (1/8), pengguna Twitter yang mengusung tagar-tagar barusan malah dicecar secara personal oleh akun-akun tidak bertanggung jawab via WhatsApp.

.Ilustrasi blokir website/ Foto: Freepik

Fenomena mengerikan tersebut, sebenarnya adalah kejadian yang sempat dikhawatirkan masyarakat dalam pemberlakuan PSE. Sebab sejauh praktiknya, terdapat sejumlah poin yang malah berpotensi merugikan masyarakat karena bersifat melewati batasan dan cenderung otoriter. Mengutip Pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen, "Memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," ungkap Teo, sebagaimana dilansir dari Tempo.co (31/7).

Concern LBH Jakarta bertitik berat pada dampak serius PSE terhadap hak asasi manusia dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi, kebebasan berekspresi, serta privasi. Pemblokiran yang ada juga dinilai melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian, sebagaimana yang saat ini dirasakan oleh Arifin, teman-teman freelancer lain, pelaku e-sport, hingga pedagang di situs commerce internasional yang kebanyakan hanya difasilitasi PayPal.

"Pembatasan situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan," tambah Teo. Sampai pada titik ini, pemblokiran sederet platform daring oleh Kominfo nyatanya tidak hanya membuat freelancer melintir; namun juga lebih merugikan khalayak secara luas, di mana Hak Privat Warga Negara menjadi korban, terutama akses mata pencaharian online masyarakat dan kebebasan dalam berekspresi.

Semua ini terjadi dalam waktu singkat. Kedepannya, siapa yang tahu? Saat ini, setidaknya ada satu hal yang cukup pasti: pemblokiran bukanlah solusi. Setelah berdiskusi dengan Arifin dan melihat fenomena di Twitter, Kebijakan PSE Lingkup Privat oleh Kominfo yang diterapkan memang terbilang aneh dan kami sepakat bahwa peraturan ini cukup menyulitkan.

[Gambas:Audio CXO]

(RIA/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS