Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat setidaknya ada 51.000 pengaduan kasus pinjaman online dan investasi ilegal sepanjang Juni 2021 hingga Januari 2022. Adanya pengaduan tersebut membuat pemerintah akhirnya menutup 3.193 aplikasi pinjaman online ilegal dari 749.175 entitas lender atau pemberi pinjaman yang ada di Indonesia. Agar tidak terjebak dengan pemberi pinjaman ilegal, simak cara memilih entitas lender yang aman dari infografis di bawah ini.
(DIR/DIR)